Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemkab Sitaro Umumkan SKD

Kepala BKPSDM Sitaro, Stengly Langi. (Foto: Ist)

OhSITARO, SULAWESION.COM – Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, dalam rangka pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Sitaro segera bergulir.

Informasi ini diketahui melalui pengumuman Nomor: 07/PANSEL-CASN/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Sitaro.

Bacaan Lainnya

Pengumuman itu merupakan tindaklanjut dari surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan SKD.

Dalam pengumuman itu, disebutkan jika peserta SKD adalah mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai dengan pengumuman Nomor: 05/PANSEL-CASN/2024 tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah pengadaan PNS di lingkungan Pemkab Sitaro.

“Nantinya untuk pelaksanaan SKD akan menggunakan sistem Computer Assisted Tes atau CAT dari badan kepegawaian negara,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Stengly Langi, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/10/2024).

Berdasarkan data yang tertuang pada lampiran pertama pengumuman pelaksanaan SKD, peserta terbagi atas tiga bagian, masing-masing dua orang memilih menggunakan nilai ujian SKD tahun 2023, 20 orang peserta memilih ujian di luar titik lokasi Kantor Regional XI BKN Manado serta 728 peserta ujian SKD di titik lokasi Kantor Regional XI BKN Manado.

“Untuk pembagian sesi pada SKD itu tercantum dalam lampiran kedua pengumuman. Peserta wajib hadir sesuai dengan jadwal sesi yang ditentukan,” tegas Langi.

Diterangkan, setiap peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan dan khususnya untuk peserta yang akan mengikuti ujian SKD tahun 2024, diingatkan untuk segera mencetak kartu peserta ujian melalui akun masing-masing pada portal SSCASN.

“Seleksi kompetensi dasar ini meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum serta tes karakteristik kepribadian,” kunci pejabat jebolan pendidikan STPDN itu.

Pada pengumuman itu juga tegas dicantumkan delapan poin tata tertib yang wajib diikuti setiap peserta seleksi, beserta sanksi yang bakal diberikan apabila melanggar ketentuan tata tertib dimaksud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *