MINUT, SULAWESION– Seorang lelaki berinisial CS alias Chris (35) warga Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara ditangkap Polres Minut atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan CS menindaklanjuti laporan keluarga korban. Tak butuh waktu lama, Selasa (6/4/2021) Tim Resmob Polres Minut melakukan penangkapan di wilayah Tomohon.
Sebelumnya, usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa.
Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Waleo, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.
BACA JUGA: Dua Warga Bitung Ditangkap, Otak Utama Curanmor Diburu Polres Minut
BACA JUGA: Polres Minut Olah Miras Cap Tikus Jadi Handsanitizer
BACA JUGA: Bejat, Pria Asal Bitung Perkosa Anak Kandung Berusia 14 Tahun 3 Kali
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (red)