Pemkab Maros Kenakan Tarif Retribusi ke Pedagang Pasar Subuh

Pemkab Maros Kenakan Tarif Retribusi ke Pedagang Pasar Subuh.

MAROS,SULAWESION.COM- Pemerintah kabupaten Maros resmi mengenakan tarif retribusi kepada pedagang pasar subuh yang beroperasi di Pelataran Pasar Tramo Maros. Tarif yang dikenakan sebesar Rp2 ribu per pedagang per hari.

Tarif ini berdasarkan kesepakatan pedagang yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Tramo dengan pihak pemkab Maros dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag).

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Dinas Kopumdag Agustam, pengenaan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kami bekerjasama dengan asosiasi pedagang pasar Tramo yang bertanggung jawab terhadap pedagang pasar subuh tersebut. Pedagang melalui asosiasi menyetorkan retribusi sebesar Rp6 juta per bulan ke Pemkab Maros,” ujarnya, diruang rapat Wakil Bupati Maros, Rabu (2/10/2024).

Rp6 juta ini kemudian dibagi rata ke pedagang pasar subuh yang kemudian didapat tiap pedagang menyetorkan retribusi per hari sebesar Rp2 ribu.

Sementara itu, Plt Bupati Maros Hj Suhartina Bohari mengatakan untuk tahap awal dilakukan uji coba penerapan pajak retribusi daerah ke pedagang pasar subuh selama 3 bulan. “Kita lakukan ujicoba selama 3 bulan karena kan tahun 2024 ini sisa 3 bulan, Oktober, November dan Desember. Kemudian kita lihat selama 3 bulan ini sudah jalan dan tidak ada riak-riak maka per Januari 2025 nanti kita terapkan kontrak per tahun,” jelasnya.

Ketua Golkar Maros ini menambahkan, pedagang pasar subuh ini akan dibolehkan berjualan di Pelataran Pasar Tramo dari pukul.04.00 sampai pukul 09.00. “Waktunya kita lebih perketat lagi, jam 9 pagi itu sudah harus bersih bukan jam 9 baru siap-siap beres-beres. Dan itu kita ikat dengan aturan, kalau mereka offside dengan waktu akan ditegur paling banyak tiga kali, setelah itu kita langsung cabut keanggotaannya secara sepihak oleh asosiasi dan atas persetujuan Kopumdag. Kita terapkan jam operasional ini agar tidak mengganggu pedagang yang berjualan di dalam Pasar Tramo,” bebernya.

Dengan adanya retribusi ini maka Pemkab Maros wajib menata agar tidak amburadul dan memberikan jaminan keamanan ke pedagang.

Sedangkan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo Faisal mengatakan, nilai Rp2 ribu per hari per pedagang ini merupakan kesepakatan dengan pedagang pasar subuh. “Kami sudah komunikasikan dengan pedagang pasar subuh dan mereka setuju dengan tarif ini. Untuk memudahkan, kami akan menagih tiap hari. Karena kalau per bulan ditagih pasti berat,” jelasnya.

Faisal menyebut jumlah pedagang pasar subuh yang terdaftar 133 pedagang tetapi yang aktif tiap hari sebanyak 100 pedagang. Tiap pedagang menempati pelataran dengan luas 3×3 meter sesuai ukuran tenda lipat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *