Pemkot Bitung Dapat Kewenangan Tetapkan APBD-P, Perjadin Anggota DPRD Masuk Daftar Evaluasi

Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung Rudy Theno menyebut, gagalnya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tidak mempengaruhi kegiatan penyelenggara pemerintahan.

“Tidak mempengaruhi kegiatan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan,” tegas Rudy kepada sejumlah media, Kamis (14/10/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Rudy, Pemkot Bitung dan perwakilan fraksi di DPRD Kota Bitung telah berkonsultasi dengan Dirjen Perencanaan Anggaran Daerah beberapa hari lalu.

“Maksud dan tujuan konsultasi itu tentang keterlambatan pembahasan APBD Perubahan 2024,” katanya.

Ia membeber, hasil dari konsultasi tersebut yaitu, Dirjen Perencanaan Anggaran Daerah memberikan kewenangan penuh kepada Walikota Bitung dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan pergeseran.

“Jadi saat ini TAPD telah diberikan kewenangan melakukan pergeserah anggaran tanpa melalui pembahasan dengan DPRD,” sebutnya.

Kendati begitu, Rudy mengaku ada beberapa catatan yang harus dilakukan TAPD.

Salah satu, katanya, melakukan evaluasi terhadap belanja yang sifatnya mendesak dan tidak mendesak.

“TAPD saat ini sudah mulai bekerja. Nantinya rumusan belanja akan dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Kemendgri dan pemerintah provinsi,” bebernya.

Ditanya terkait dengan rincian evaluasi belanja mendesak dan tidak mendesak, Rudy enggan berkomentar lebih.

“Yang pasti salah satu akan dievaluasi belanja perjalanan dinas anggota DPRD,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *