MANADO, SULAWESION.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) telah menyelesaikan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 438, tertanggal 13 November 2023.
SK diterima Pemkab Talaud dalam Rapat Konsolidasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah lingkup pemprov dan pemda kabupaten/kota se Sulut di Kantor Gubernur, Kota Manado, Selasa (14/11/2023) lalu.
“Ya, hari Selasa November kami menginfokan ke Pemkab Talaud SK Evaluasi Perubahan APBD Tahun 2023 Kabupaten Talaud sudah bisa dijemput dan hari Rabu 15 November SK-nya sudah dijemput,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey saat dihubungi wartawan, Kamis (16/11/2023).
Dijelaskannya, Pemprov Sulut menguji Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati (RPB) Kepulauan Talaud tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2023.
“Peraturan daerah kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD telah dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD serta pergeseran atas anggaran yang ditetapkan,” jelas Clay.
Adapun evaluasi perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Talaud sempat dipergunjingkan Bupati Elly Lasut, bahkan terus diviralkan melalui akun facebook dan tiktok miliknya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Semuel Bentian meminta semua pihak untuk menahan diri dan tak saling berpolemik serta menghargai mekanisme yang ada.
“APBD-P sudah tuntas dievaluasi. Diharapkan tidak ada lagi gonjang-ganjing dan drama serta tafsiran-tafsiran yang menyebutkan APBD-P Talaud tidak akan disetujui Pemprov Sulut,” pintanya.
Ia pun mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sulut yang telah selesai melakukan evaluasi terhadap APBD-P Pemkab Talaud.
“APBD-P Talaud dibahas sesuai mekanisme secara kolektif dan kolegial ditandatangani salah satu pimpinan DPRD. Menurut hukum proseduralnya tidak ada persoalan dan substansinya sudah dikoreksi Pemprov Sulut dan ditandatangani gubernur,” tutur Sem.
Menurutnya Pemprov Sulut hanya meminta Pemkab Talaud untuk memperbaiki lewat realisasi-realisasi pergeseran.
“Dan itu sudah dipenuhi, saat ini sudah ada SK gubernur,” ujarnya.
Semuel mengatakan jika langkah selanjutnya kepala daerah bersama DPRD diharuskan melakukan penyempurnaan paling lama tujuh hari sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apalagi ada beberapa catatan tentang enam kali pergeseran anggaran, termasuk gaji tenaga kesehatan (nakes) aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Talaud.
“Dengan harapan Pemkab Talaud segera merealisasikan honor para THL, tenaga kebersihan, perangkat desa dan ASN yang belum dibayarkan,” kata Semuel.
Ia kemudian mendorong Pemkab Talaud untuk bekerja semaksimal mungkin, memperbaiki hal-hal yang disarankan Pemprov Sulut supaya pemerintahan di Bumi Porodisa berjalan sesuai aturan.
“APBD perubahan sifatnya administrasi. Pemkab Talaud harus memperbaiki saran-saran supaya tidak terjadi lagi seperti itu sebelumnya,” tandasnya.