MANADO, SULAWESION.COM – Gubernur Provinsi Suluwesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE mengeluarkan surat edaran libur dan cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
Sebagaimana perubahan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Provinsi Sulut.
Libur Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023, sementara cuti bersama mulai 19 April sampai 25 April 2023.
Terkait hal ini, Gubernur Olly menegaskan Tunjangan Hari Raya atau THR harus segera diselesaikan pembayarannya secepat mungkin.
“H-5 seluruh THR harus lunas dibayar,” tegas Gubernur Olly kepada awak media di Lobby Utama Kantor Gubernur, Kota Manado, usai menghadiri buka puasa Komunitas Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS) bersama para petugas kebersihan dan anak yatim piatu Panti Asuhan Al-Ikhwan Kombos, Kota Manado, Senin (17/4/2023).
Keputusan ini menurut Gubernur Olly merupakan instruksi langsung Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi).
“Menindaklanjuti instruksi dari pak Presiden Ir Joko Widodo,” sebut orang nomor satu di Sulut ini.
Noufryadi Sururama