MANADO,SULAWESION.COM – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) kembali menunjukkan komitmennya terhadap legalitas dan perlindungan petani Captikus.
Pada 2 Juni 2025, Pemprov Sulut menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) mengenai tata kelola minuman tradisional beralkohol Captikus.
Langkah ini menjadi tindak lanjut konkret atas komitmen Gubernur YSK dalam berbagai kesempatan sebelumnya, yang menyuarakan pentingnya menjadikan Captikus sebagai produk legal, terkelola, bahkan berpotensi ekspor.
“Kalau itu bisa terjadi, maka akan menjadi solusi ke depan. Agar Captikus tidak dipersalahgunakan, malah bisa menjadi penyumbang PAD bagi Sulut,” ujar Gubernur YSK dalam salah satu pernyataannya.
Keputusan ini disambut positif oleh Perhimpunan Peduli Captikus (PULINCA), namun mereka juga menyampaikan sejumlah catatan kritis.
Yosua Sinaulan, Aktivis PULINCA, menilai inisiatif ini sebagai langkah strategis dan patut diapresiasi. Namun ia mengingatkan agar proses penyusunan Ranpergub tidak dilakukan secara tertutup atau birokratis, melainkan benar-benar melibatkan masyarakat produsen.
“Petani Captikus selama ini berada dalam posisi paling rentan karena tidak adanya regulasi yang berpihak. Mereka hidup dalam tekanan hukum dan stigma sosial. Maka penyusunan Pergub ini harus berbasis kebutuhan nyata di lapangan, bukan hanya bersifat administratif,” ujar Yosua.
PULINCA menegaskan regulasi ini harus mengakomodasi perlindungan hukum, pengakuan budaya, akses legal distribusi, pembinaan, serta kemitraan usaha.
Mereka juga meminta ruang konsultasi publik dibuka secara luas, melibatkan petani, komunitas adat, organisasi advokasi, dan akademisi.
“Kalau hanya fokus pada pengawasan dan penertiban, itu jebakan lama. Pergub ini harus menjawab ketidakadilan yang dialami petani, bukan mengulangnya,” tambahnya.
Ranpergub ini diharapkan dapat menjadi instrumen keadilan sosial, memperbaiki nasib petani Captikus, memperkuat identitas budaya Minahasa, serta membuka jalan bagi pengakuan dan legalitas produksi Captikus secara berkelanjutan.