Komitmen Pemprov Sulut Maksimalkan Pencegahan Korupsi, Kandouw: Wujudkan Pemerintahan Bersih, Transparan, Akuntabel

 

Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Drs Steven O. E. Kandouw saat menghadiri Rakor Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peletakan Indikator MCP Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (21/2/2023). (Foto: Pemprov Sulut)

Bacaan Lainnya

JAKARTA, SULAWESION.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus mendorong 15 kabupaten/kota untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven O. E. Kandouw usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peletakan Indikator Monitoring Center Prevention (MCP) 2023 di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Menurut Kandouw Pemprov Sulut tak henti-hentinya untuk terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Upaya pencegahan korupsi terus kita maksimalkan. Ini sebagaimana semangat pak Gubernur Olly Dondokambey dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Kita telah mewujudkan ini dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana, pada tahun 2022 lalu Provinsi Sulut berhasil menjadi peringkat pertama Koordinasi Pengawasan dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.

Kandouw kemudian menjelaskan berbagai permasalahan yang dibahas dalam rakor dii antaranya, terkait tindak lanjut tindakan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan bentuk perwujudan kolaborasi antara lembaga/kementerian serta pemerintah daerah untuk saling mendukung dalam upaya pencegahan tindak korupsi, dengan harapan ke depan akan semakin kuat.

“Kegiatan ini merupakan perwujudan kolaborasi antara lembaga untuk saling mendukung dalam pencegahan korupsi. Tentu, harapan kita bersama semakin kuat ke depannya. Pemprov Sulut sendiri terus semangat agar upaya pencegahan tindak korupsi ini berjalan maksimal di daerah,” jelas Kandouw.

Orang nomor dua di Sulut ini juga memastikan, KPK RI telah melakukan penanggulangan atas risiko korupsi melalui instrumen MCP. Yang mana, terdapat tujuh area rawan korupsi dan terdapat satu penguatan institusi, yaitu agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP mampu mencegah terjadinya korupsi.

Sehingga dengan demikian terdapat delapan area MCP yang menjadi perhatian, yaitu area perencanaan dan penganggaran APBD, area pengadaan barang dan jasa, persyaratan area, pengawasan area APIP, manajemen area ASN, area optimalisasi pajak daerah, area manajemen aset daerah, dan area tata kelola keuangan desa.

“Jadi dalam upaya pencegahan korupsi Pemprov Sulut telah melakukan berbagai upaya baik dari segi edukatif, preventif dan represif. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim asistensi dan verifikasi nilai capaian kita terus naik dalam artian luas juga ditekankan bahwa perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyerangan anggaran yang biasanya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan. Oleh karena itu upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan dan dalam hal ini Pemprov Sulut mewujudkannya sampai saat ini,” ujar Kandouw.

Adapun dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, seluruh Kepala daerah se-Indonesia terwujud:

1. Mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Menjaga kebijakan dan menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme agar terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

3. Menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang dijalankan secara adil dan wajar tanpa gangguan.

4. Menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara objektif dan transparan.

(***/Noufryadi Sururama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *