Pemprov Sulut Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

Sosialisasi dan Penyampaian Penjelasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PESONA) di Ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur, Kota Manado, Rabu 09 Agustus 2023.(Foto:Noufryadi Sururama)
Sosialisasi dan Penyampaian Penjelasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PESONA) di Ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur, Kota Manado, Rabu 09 Agustus 2023.(Foto:Noufryadi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dalam menggenjot pelayanan kesahatan bagi masyarakat Nyiur Melambai tidak main-main.

Sinergitas Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw (OD-SK) bersama BPJS Kesehatan Provinsi Sulut perihal instruksi langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar supaya pemerintah daerah bisa memberikan perhatian serius terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Hal ini terkuak saat Sosialisasi dan Penyampaian Penjelasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PESONA)  di Ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur, Kota Manado, Rabu (09/08/2023).

Asisten I Sekdaprov Sulut Denny Mangala menyampaikan jika Gubernur Olly telah melakukan rapat dengan semua kepala daerah di Sulut untuk memperluas cover kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

“Setelah melakukan rapat ditindaklanjuti instruksi pak gubernur terkait program BPJS ketenagakerjaan,” ucap Mangala.

Mangala menambahkan Pemprov Sulut setiap tahun memberikan perlindungan bagi pekerja agama melalui program Perkasa.

“Kurang lebih 123 ribu pekerja agama diantaranya Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu yang tercover,” tambahnya.

Menurut Mangala Pemprov Sulut juga mengcover tenaga kerja rentan lewat lebel Pesona baik petani, nelayan, sopir dan buruh tani yang ada di kabupaten/kota se-Sulut.

Bahkan Pemprov Sulut mengendorse seluruh ASN ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sementara kalau THL Pemprov Sulut sudah dicover.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan ASN, terang Mangala, agar perlu ada koordinasi ke pimpinan masing-masing untuk dipotong gaji.

“Manfaatnya kalau meninggal dapat santunan sebanyak 42 Juta, kalau celaka dapat juga. Dengan melihat manfaat program ini kita mengendorse supaya kita mengcover pekerja rentan,” terangnya.

Sesuai instruksi Gubernur Olly Pemprov Sulut akan mengevaluasi sejauh mana implementasi di kabupaten/kota.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sunardi Syahid memberikan apresiasi kepada OD-SK yang telah berkomitmen melindungi pekerja rentan di wilayahnya.

Sunardi mengungkapkan berbagai program, regulasi dan inisiasi Pemprov Sulut dalam melindungi pekerja melalui program Perkasa dan Pesona terlaksana dengan baik.

“Minimal satu desa 100 orang melindungi pekerja rentan, sehingga Pemprov Sulut sangat layak menerima penghargaan Paritrana Award dari presiden RI sebanyak tiga kali berturut-turut,” ungkapnya.

Diketahui kegiatan ini turut dihadiri Asisten III Sekdaprov Fransiskus Manumpil, Plt Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulut Rahel Rotinsulu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sunardi Syahid.

 

Noufryadi Sururama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *