Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian Penjelasan terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024 di Kantor DPRD Provinsi Sulut, Selasa (18/7/2023). (Foto: DKIPS)
MANADO, SULAWESION.COM – Dalam rangka pertumbuhan ekonomi maju daerah di tahun 2024 mendatang, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE menargetkan pertumbuhan sejumlah sektor strategis.
Hal ini sampaikan Gubernur Olly melalui sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian Penjelasan terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024 di Kantor DPRD Provinsi Sulut, Selasa (18/7/2023).
Menurut Olly ini menjadi bagian penting dan strategis bagi keberlanjutannya penyelenggaraan pemerintah daerah, juga sebagai suatu struktur konkret atas dedikasi dan komitmen bersama untuk menjaga nilai akuntabilitas dan transparansi terhadap perencanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah berdasarkan regulasi peraturan yang sah.
Olly mengatakan secara eksklusif penyelenggaraan APBD Sulut tahun anggaran 2022 telah dilaksanakan dengan baik, akuntabel, transparan serta sesuai kaidah-kaidah regulasi penggunaannya, demi mencapai output dan outcome yang bernilai guna bagi pembangunan dan kemajuan daerah.
“Kita bersama-sama melakukan pengambilan keputusan tentang Ranperda yang telah melalui proses pembahasan di antara pihak legislatif dan Pemprov Sulut, untuk itu saya memberikan apresiasi kepada anggota dprd Sulut yang sudah bersinergi, berkolaborasi dan berkomitmen untuk saling mendukung di dalam penyelesaian Ranperda tentang APBD tahun 2022,” kata gubernur.
“Saya yakin dan percaya seluruh data yang telah dianalisa dan dikaji bersama serta berbagai penjelasan argumentatif yang telah disampaikan pada setiap rangkaian pembahasan mampu melahirkan keputusan paripurna yang pada muaranya merampungkan dan menetapkan Ranperda ini menjadi peraturan daerah,” sambungnya.
Olly menjelaskan keterkaitan dan produktifitas dalam penyusunan, penyelenggaraan bahkan pertanggungjawaban APBD yang selama ini dilaksanakan dari waktu ke waktu dapat terus dilaksanakan secara profesional dan proporsional.
“Sekaligus dapat meningkatkan dedikasi dan komitmen kita semua untuk terus melaksanakan, mengawal dan menjaga penggunaan APBD secara berkesinambungan, skala prioritas, objektif serta akuntabel demi menyukseskan program dan rencana strategis yang telah disepakati demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah Sulawesi Utara,” jelasnya.
Orang nomor satu di Sulut ini mengungkapkan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS 2023 ini telah disinkronkan dengan Kebijakan Nasional, mulai dari Skala Prioritas Pembangunan Tahap ke-4 RPJPN 2005-2025 (RPJMN 2020-2024) yang disadur dari Undang Undang RPJPN Nomor 17 Tahun 2007, merujuk pada tema Pembangunan RKP 2023 hingga pada Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2023 yang terumus ke dalam delapan kebijakan.
Yaitu pertama percepatan pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan, kedua peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, ketiga revitalisasi industri penguatan riset dan terapan, keempat penguatan daya saing, kelima pembangunan berbasis karbon dan transisi energi, keenam percepatan infrastruktur dasar dan konektivitas, ketujuh percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara serta pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Hal ini sejalan juga dengan arah kebijakan dalam RPJ Provinsi Sulut tahun 2021-2026 hingga tema pembangunan daerah tahun 2024, nanti difokuskan pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata yaitu Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Pemerataan dan Pembangunan, Penanggulangan Kemiskinan, Pembangunan Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Pariwisata, Peningkatan Daya Saing Perekonomian Daerah, Peningkatan Daya Saing Investasi Daerah dan Stabilitas Daerah yang Terjamin.
Olly menerangkan kebijakan umum APBD tahun 2024 ini merupakan respon kebijakan terhadap dinamika dan permasalahan yang menjadi perhatian, salah satunya didasari dan mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi dan kondisi perekonomian yang baik dalam tingkatan nasional maupun terdapat isu perkembangan ekonomi dunia yang diwarnai dengan sentimen resesi ekonomi global dan dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain krisis energi negara-negara Eropa yang secara tidak langsung memicu pertumbuhan ekonomi reaktif bagi sebagian negara di dunia.
“Seperti yang kita hadapi berdasarkan isu utama perkembangan perekonomian dunia tahun 2022-2023 adalah tingkat inflasi yang tinggi, sangat mempengaruhi perekonomian global termasuk kebijakan yang diambil yang juga berdampak pada negara Indonesia, sehingga mempengaruhi kebijakan keuangan daerah,” terang gubernur.
Meskipun demikian, Olly mengimbau harus bersabar dan tetap optimis dengan capaian pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 dan 2023, besar laju inflasi yang dikendalikan serta diharapkan akan lebih baik melalui optimalisasi program dan kebijakan strategis yang telah direncanakan.
Olly menuturkan kiranya kebijakan umum APBD yang nantinya akan dibahas dan disepakati dapat menjadi acuan komprehensif untuk menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS APBD tahun 2024.
“Secara target ekonomi maju untuk tahun 2024 diantaranya pertumbuhan ekonomi berkisar antara 5 sampai 5,5 persen, inflasi dapat dikendalikan pada angka 3+1 persen, kemiskinan pada angka 6,2 sampai 7 persen, pengangguran 6,1 sampai 6,4 persen dan indeks pembangunan manusia dapat dipertahankan pada angka 74,5 persen,” tutur gubernur.
Selanjutnya terkait substansi rancangan KUA PPAS Provinsi Sulut tahun 2024 sebagai berikut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3.788.354.667.624 Triliun, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.499.312.062.376 Triliun. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp35 Miliar, pengeluaran pembiayaan dianggarkan semula Rp324.042.605.248 Miliar.
Olly mengungkapkan APBD tahun 2024 sesuai ketentuan akan dialokasikan anggaran tersebut mendukung sosialisasi pilkada tahun 2024, karena itu dalam KUA PPAS ini telah dialokasikan kebutuhan anggaran untuk menyukseskan agenda demokrasi nasional.
Demikian juga dalam Peraturan Undang Undang Perbankan Tahun 2024, Olly menekankan kebutuhan modal BankSulutgo harus mencapai Rp3 Triliun.
“Ini menjadi salah satu tantangan juga bagi kita di tahun 2024, kita harus mengikuti aturan-aturan yang dibuat baik pemerintah pusat dan daerah,” tekan gubernur.
Olly mengajak keputusan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022 yang ditetapkan hari ini dapat memacu langkah ke depan untuk melakukan yang terbaik, termasuk dalam pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2024.
“Mari kita terus bersinergi, terus bangun dan lebih memajukan daerah dan mensejahterahkan masyarakat Sulawesi Utara,” ajak gubernur.
Diketahui rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andi Silangen dan dihadiri Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw, Pj. Sekdaprov Praseno Hadi dan jajaran Pemprov Sulut.
Noufryadi Sururama