Surat Terbuka ke Gubernur Sulawesi Utara Dari Guru Agama

Ilustrasi surat terbuka. (AI)

SULUT,SULAWESION.COM– Guru agama Sulawesi Utara (Sulut) mengirimkan surat terbuka kepada gubernur Sulawesi Utara (Sulut) perihal Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Guru Non-sertifikasi.

Berikutnya isinya yang berhasil diterima media ini.

Bacaan Lainnya

Dengan hormat:

Lagi-lagi Dikda Sulawesi Utara berulah. Persoalan yang belum selesai di tahun 2024 kini terulang kembali di tahun 2025. Hingga saat ini, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Guru Non-sertifikasi tahun 2024 selama tujuh bulan belum juga dibayarkan.

Belum ada titik terang atas masalah tersebut, kini muncul aturan baru yang lebih membingungkan dan menimbulkan ketidakadilan: guru agama dinyatakan tidak berhak menerima TPP.

Kami yang berprofesi sebagai ASN guru agama merasa diperlakukan berbeda. Padahal kami diangkat oleh Pemerintah Daerah.

Kami mengajar di sekolah di bawah naungan Pemda (Kemendikbud). Kami memiliki SK yang sama-sama diterbitkan Pemda.

Kami bertugas di kelas dan sekolah yang sama dengan guru umum. Hanya karena berbeda mata pelajaran, kami tidak mendapatkan hak yang sama. Ini jelas bentuk diskriminasi yang tidak seharusnya terjadi.

Bapak Gubernur yang kami hormati:

Tunjangan sebesar Rp250.000 per bulan saja sudah sangat berarti bagi kami. Namun kenyataannya, hak kecil itu pun dipersulit. Saat dikonfirmasi ke dinas, alasannya pembayaran langsung dari kementerian.

Tetapi informasi yang beredar menyebutkan bahwa hanya guru agama yang tidak menerima TPP. Lalu, ada apa sebenarnya dengan kami guru agama? Apakah guru agama dianggap beban bagi Kemendikbud?

Padahal jelas, kami diangkat oleh Pemda, bukan oleh Kementerian Agama.

Melalui surat terbuka ini, kami memohon dengan sangat agar Bapak Gubernur dapat mengevaluasi kebijakan ini dan memperjuangkan hak kami, guru agama, agar diperlakukan adil sebagaimana guru-guru lainnya.

Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Guru Agama ASN

Se-Sulawesi Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan