FPPU Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Soal Anomali Pilrek Unsrat Periode 2022-2026, Max Rembang Tanggapi Begini

Conferensi Pers FPPU di Caffe Billy, Kawasan Mega Mas, Kota Manado, Kamis (10/11/2022), Koordinator FPPU Prof. Dr. Julius Pontoh, MSc (Kiri) dan Anggota FPPU Tonny Rompis, SH MH (Kanan). (Foto: Noufryadi Sururama/Sulawesion.com)

 

MANADO, SULAWESION.COM – Forum Pemantau Pilrek Unsrat (FPPU) menyerahkan secara langsung surat terbuka atas sejumlah ketimpangan yang terjadi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan.

Bacaan Lainnya

Hal ini sebagaimana diungkapkan pada jumpa pers FPPU yang digelar di Caffe Billy, Kawasan Mega Mas, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis siang (10/11/2022).

Dalam surat terbuka tersebut berisikan tiga poin tuntutan untuk dapat ditindaklanjuti oleh presiden demi kemajuan kualitas generasi muda di Sulut melalui peningkatan kualitas Unsrat. Sebab FPPU menilai sejumlah peristiwa anomali yang terjadi merupakan landasan kerusakan sistemik yang menimbulkan kemunduran kualitas pendidikan tinggi di Unsrat yang siklusnya bermula pada setiap pemilihan rektor baru.

Poin pertama yaitu, mohon cara-cara penanganan masalah yang timbul di Unsrat dapat dievaluasi kembali oleh bapak presiden selaku atasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan melibatkan pihak eksternal Kemendikbudristek.

Yang kedua, mohon kiranya perpanjangan masa jabatan Sdr. Prof. Dr. Ir. Ellen Kumaat, DEA dapat segera diakhiri, karena terdapat indikasi terus mengakomodir intervensi kelompok politisi di luar Unsrat dalam proses Pilrek Unsrat periode 2022-2026.

Dan yang ketiga, mohon adanya pengawasan eksternal yang intensif terhadap dugaan jual beli suara dalam Pilrek Unsrat periode 2022-2026.

Koordinator FPPU Prof. Dr. Julius Pontoh, MSc mengatakan dalam masa jabatan dua periode Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Ellen Kumaat, DEA yang kemudian dilakukan perpanjangan, dan batas usia yang telah melebihi ketentuannya telah menyalahi aturan perundang-undangan yang ada. Selain itu dalam masa jabatan dua periode Prof. Dr. Ir. Ellen Kumaat, DEA terdapat beragam peritiwa yang anomali.

Menurutnya apalagi soal pemilihan Rektor harus mengedepankan prinsip demokrasi yang jujur, ilmiah dan bermoral untuk kemajuan Unsrat sebagai perguruan tinggi yang dibanggakan masyarakat Sulut.

“Forum ini dibentuk pada tahun 2010. Waktu itu dengan mundurnya Prof Donal kita mengharapkan wadah baru. Seperti dulu juga kami masuk ke istana untuk bagaimana memperbaiki Unsrat ke depan,” kata mantan Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) kepada awak media saat di lokasi conferensi pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *