Siswa PKL SMKN 1 Lolak Bolmong Dapat Perlindungan BPJamsostek

guru SMKN 1 Lolak Bolmong memperlihatkan kartu BPJKetenagakerjaan | foto: humas BPJamsostek Kotamobagu

BOLMONG, SULAWESION.COM – Tingginya risiko saat siswa melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) membuat SMK Negeri 1 Lolak, Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut) memberi jaminan  BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada siswanya.

Buktinya, sebanyak 107 siswa PKL SMKN 1 Lolak telah mendapat perlindungan BPJamsostek yang telah turun PKL sejak Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Kepala SMKN 1 Lolak, Nin Paputungan, S.pd dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Lokasi magang tersebar diseluruh wilayah Sulawesi Utara seperti Kota Manado, Bitung, Kotamobagu dan Kab. Bolaang Mongondow.

Siswa PKL yang berangkat yaitu siswa dengan jurusan Teknik komputer dan jaringan, Nautika Kapal Pengangkap Ikan, Teknologi Kendaraan Ringan Otomotif, Akutansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Asisten Keperawatan dan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan.

“Mengingat besarnya tanggung jawab sekolah terkait keselamatan kerja saat PKL dari terjadinya resiko yang tidak diminta-minta, untuk itu kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk melindung siswa kami dari resiko,” kata Nin Paputungan.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kotamobagu, Syafril menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama antara BPJamsostek dan SMKN 1 Lolak dalam hal perlindungan siswa PKL dan kami harap kerja sama ini bisa terus berlanjut.

“Kami berharap semua siswa PKL atau mahasiswa KKN yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena siswa yang melakukan PKL atau KKN rentan terhadap risiko saat praktek lapangan. Hanya dengan premi Rp 16.800/bulan/orang siswa PKL telah mendapat perlindungan jaminan JKK dan JKm,” terang Syafril.

Dikata Syafril lagi, siswa SMK 1 Lolak terlindungi dalam 2 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dimana salah satu manfaat JKK adalah menjamin biaya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis jika terjadi kecelakaan kerja dan manfaat JKM yaitu pemberian santuanan sebesar Rp 42 juta.

Tahun 2022 BPJamsostek Kotamobagu telah membayarkan santunan Kecelakaan Kerja dengan nilai klaim sebesar Rp 364.101.380,- dengan 4 jumlah kasus. Manfaat Jaminan Kematian dengan nilai klaim sebesar Rp 5.231.500.000,- dengan 120 jumlah kasus. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *