SITARO, SULAWESION.COM – Ujian Akhir Sekolah atau UAS untuk pelajar kelas VI SD dan pelajar kelas IX SMP mulai bergulir sejak Senin (13/5/2024) kemarin.
Namun demikian, tidak semua peserta didik SD maupun SMP yang masuk dalam daftar peserta ujian di Sitaro bisa mengikuti pelaksanaan ujian itu sendiri.
Tercatat ada sebanyak 496 peserta didik yang terdiri dari 190 pelajar SD dan 306 pelajar SMP tidak bisa mengikuti UAS karena terdampak erupsi Gunung Ruang.
496 pelajar ini tersebar di 28 SD dan 8 SMP yang ada di Pulau Tagulandang dan Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Akibat letusan Gunung Ruang pada 17 April dan 30 April lalu, sekolah-sekolah tersebut mengalami kerusakan, khususnya di bagian atap karena lontaran material vulkanik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sitaro Budiarto Mukau mengatakan khusus untuk peserta didik yang terdampak bencana alam diberlakukan penilaian kenaikan kelas maupun kelulusan berdasarkan beberapa regulasi.
Mulai dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Aman Bencana, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menegah.
“Bagi satuan pendidikan yang belum melaksanakan penilaian akhir semester kelas enam dan sembilan dapat diambil nilai rata-rata tugas, proyek, portofolio atau rata-rata penilaian harian,” ungkap Mukau saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2024).
“Bagi satuan pendidikan yang tidak dapat melaksanakan ujian, bisa diambil dari nilai rata-rata akhir semester kelas empat, lima, enam untuk kelas enam. Untuk kelas sembilan diambil dari rata-rata nilai semester kelas tujuh, delapan dan sembilan,” lanjutnya.
Meski tidak wajib mengikuti ujian akhir, namun ia tetap mengimbau agar peserta didik yang sementara mengungsi dimana saja berada dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah terdekat.
“Mereka (peserta didik terdampak bencana) mungkin ikut cuma belajar. Tapi kalau untuk ulangan atau ujian akhir, tidak (wajib). Karena kelulusan, kenaikan kelas itu kewenangan satuan pendidikan,” kuncinya.
Selain peserta didik dan gedung sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sitaro juga mencatat sebanyak 460 tenaga pendidik, baik SD maupun SMP ikut terdampak bencana letusan Gunung Ruang.
Jumlah ini terdiri dari 227 guru berstatus PNS, 50 guru PPPK dan 183 guru honor daerah maupun sekolah.