Personil Polres Maros Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Perumahan Griya Batas Kota

MAROS,SULAWESION.COM – Ruslan (26), warga Desa Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, ditangkap oleh personel Polres Maros.

Ruslan merupakan dalang di balik pencurian di salah satu perumahan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ia tidak beraksi sendirian, namun dibantu oleh rekannya, Ershandy (29), yang juga turut diamankan.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Maros, Kompol Alamsyah, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 Juni 2024 di Perumahan Griya Batas Kota.

“Pada waktu itu, terjadi pencurian di Griya Batas Kota, di mana korban meninggalkan rumah saat perayaan Idul Adha di Pangkep. Sesampainya di rumah, korban melihat pintu rumahnya sudah terbobol,” ungkap Alamsyah dalam konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan cara memanjat atap rumah.

“Pelaku utama masuk ke dalam rumah dengan cara membobol atap, sementara temannya, Ershandy, berjaga di luar. Setelah masuk, pelaku langsung menggasak isi rumah,” kata Pandu.

Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit laptop dan perhiasan emas. Sebagian dari barang curian tersebut dijual untuk membeli narkotika.

“Korban kehilangan satu unit laptop dan emas sebesar 20 gram. Emas tersebut dijual seharga 2 juta rupiah dan akan dipakai untuk membeli narkotika,” jelas Alamsyah.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Jika dihitung total kerugian korban sekitar 46 juta rupiah,” tambahnya singkat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *