Plt Kadinkes Talaud Buka Suara Soal Izin Operasional RS Pratama Damau

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud, Layda Dachlan. (Foto: Ist)

TALAUD, SULAWESION.COM – Kontroversi soal izin operasional Rumah Sakit (RS) Pratama Damau di Kabupaten Kepulauan Talaud, yang saat ini panas menggelinding mulai ada titik terang.

Pasalnya, pihak yang berkompeten Pemkab Talaud, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten akhirnya memberikan penjelasan, bahwa perizinan sedang diselesaikan.

Bacaan Lainnya

Hal ini mencuat melalui pernyataan dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud, Layda Dachlan terkait izin operasional RS Pratama Damau, yang merupakan kewenangan Pemkab.

“Untuk izin operasional Pratama Damau sedang kita selesaikan untuk memenuhi persyaratan-persyaratannya. Dan izin itu nantinya, akan dikeluarkan oleh (dinas_RED) PTSP (Kabupaten Talaud_RED),” ungkap Layda saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/10/2024).

Sementara itu, terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RS Pratama Damau, Layda menyebut, sudah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi Sulut sejak bulan Agustus 2024.

“Dan sekarang ini kita dalam tahapan untuk mengisi struktur organisasi. Ketika struktur organisasi ini sudah terisi, maka kita akan berupaya untuk melakukan visitasi rumah sakit,” sebutnya.

Sebelumnya, penjabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Fransiscus Manumpil telah memberikan penjelasan konkret, terkait izin operasional RS Pratama Damau yang merupakan kewenangan Pemkab bukan Pemprov Sulut.

Diketahui, kisruh izin operasional RS Pratama Damau sempat menjadi perbincangan hangat warganet di berbagai platform media sosial.

Dimana, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) dalam video yang beredar mengatakan, bahwa izin operasional RS Pratama Damau harus diajukan ke Pemprov Sulut, kemudian diproses di Kementerian Kesehatan RI.

Pernyataan ini akhirnya terbantahkan dengan penjelasan resmi Pjs Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Fransiscus Manumpil.

“Terkait ketentuan tersebut, diatur dalam Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 29 ayat 5 yang berbunyi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh bupati/walikota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota,” tegas Manumpil.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *