SULAWESION.COM – Saat berpuasa apalagi saat Ramadhan, banyak pertanyaan yang muncul dari umat Muslim terkait boleh tidaknya bersikat gigi atau bersiwak saat berpuasa.
Muncul jawaban berbeda dengan hal ini. Ada yang membolehkan ada juga tak membolehkan dengan dasar kalau tidak hati-hati akan membatalkan.
Bagi yang tidak membolehkan mengutip bau mulut orang berpuasa lebih harum dari minyak kasturi.
Tapi disisi lainnya, dianjurkan untuk bersikat gigi atau berwisak sebelum melaksanakan shalat. Tujuannya agar bau mulut tidak mengganggu jamaah disamping kita.
Dalam literatur fiqih, memang terjadi silang pendapat di kalangan ulama. Jangankan lintas mazhab, pada internal mazhab Syafi’i saja ramai membahas ini.
Olehnya, Sulawesion.com mengangkat masalah ini. Seperti dikutip jatim.nu.or.id.
Menurut Imam Syafi’i sendiri, membiarkan bau mulut saat berpuasa dimulai sejak tergelincir matahari hingga terbenam merupakan sebuah kesunahan. Bahkan ada keistimewaan (fadhilah) tersendiri daripada menghilangkannya.
Berbeda dengan sebagian ulama Syafi’i sentris, seperti Syekh ‘Izzuddin bin Abdissalam as-Sulami (660 H), misalnya. Ia justru berpendapat, lebih afdhal membersihkan mulut daripada membiarkannya dalam keadaan bau.