RDP Picu ‘Perang’ Interupsi, TPP ASN dan Perjadin DPRD Bitung Potensi Dipangkas

Plt Inspektorat Kota Bitung Febri Sambode. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait memperjuangkan ha-hak Aperatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung picu ‘perang’ interupsi sesama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, Kamis (20/6/2024).

Delapan tuntutan sebagian kecil ASN itu punya potensi berdampak panjang ke ribuan abdi negara lainnya.

Bacaan Lainnya

Di tengah kondisi keuangan yang belum stabil, Pemkot Bitung dan DPRD mulai ambil langkah tegas. Yaitu, pangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Plt Inspektorat Kota Bitung Febri Sambode menjelaskan, jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan jumlah belanja tidak seimbang sehingga mengalami defisit.

Baca juga: Rafika Papente Sarankan Pemkot Bitung Kaji Kembali TPP ASN

“Yang tata anggaran itu Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Harusnya, kalau teliti dan cermat APBD dan jumlah belanja seimbang,” katanya dalam RDP.

Ia menyarankan, Pemerintah dan DPRD duduk bersama untuk mengkaji kembali Peraturan Walikota (Perwa) soal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau perlu dihilangkan saja TPP ASN. Agar supaya apa yang menjadi tuntutan ASN hari ini bisa direalisasikan,” katanya.

Dari kacamata Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kata Febri, pengelolaan keuangan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

“Dalam pasal 58 ayat 1 menerangkan bahwa, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut, kata Sambode pembayaran TPP dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan TPP tersebut merupakan kewenangan Walikota atas persetujuan Lembaga DPRD Kota Bitung.

“Jika kita melihat kemampuan keuangan daerah, khususnya Kota Bitung kita punya dasar TPP dihilangkan. Bahkan, dari hasil hitungan kami kalau TPP dihilangkan masih banyak sisa anggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bitung Erwin Wurangian usai rapat RDP berharap tidak hanya ASN yang TPP-nya dihilangkan, tapi perjalanan dinas (Perjadin) anggota DPRD memungkinkan untuk digeser.

“Kalau teman-teman anggota DPRD lain sepakat, memungkinkan untuk digeser,” jelasnya.

Erwin juga membeberkan, dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DPRD sudah teliti. Tapi, memang apa yang menjadi target-target dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai.

‘Kalau seperti itu kembali lagi ke kinerja ASN. Berarti selama ini belum maksimal ASN bekerja,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *