SANGIHE, SULAWESION.COM – Kasus dugaan korupsi dana desa Kapung Beeng, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepuluan Sangihe di bongkar Polres Kepulauan Sangihe.
Tersangka kasus korupsi dana desa Kampung Beeg Tahun Anggaran 2020 ditahan Polres Sangihe.
Pelaku adalah aparat desa berinisial JK (23) seorang perempuan yang disangkakan menyalahgunakan dana desa Kampung Beeng.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus tersebut diungkap atas laporan 18 Mei 2022.
Tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
“Modusnya, tersangka membelanjakan sebagian anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sebagian anggaran tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian berdasarkan data serta fakta yang ditemukan, maka Tim Pemeriksa atau Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyimpulkan bahwa, adanya pengelolaan serta pertanggungjawaban dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp284.552.650,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen, 1 unit CPU, dan 1 unit monitor komputer,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka telah ditahan di Mapolres Kepulauan Sangihe, dan kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Jendy Tampilang | Guesman Laeta