Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sitaro Berjumlah 76 Formasi, Berikut Rinciannya

Kepala BKPSDM Sitaro, Joicson Baginda. (Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Berdasarkan penetapan kebutuhan, total alokasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sitaro Tahun 2025 berjumlah 76 formasi, dengan rincian 2 formasi tenaga guru, 7 formasi tenaga kesehatan, dan 67 formasi tenaga teknis yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sitaro, Jacson Baginda mengatakan, pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sekaligus bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN secara nasional.

“Pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian status dan keberlanjutan kerja bagi pegawai non-ASN yang telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah,” ujar Baginda.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini, lanjut Baginda, dilaksanakan khusus bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun ketentuan peserta yang dapat mengikuti pengadaan ini meliputi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan yang tersedia.

Eks Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran itu mengimbau kepada seluruh peserta yang telah dialokasikan agar segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada portal SSCASN, paling lambat 18 Desember 2025.

Selain itu, peserta juga diwajibkan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara langsung yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja tempat peserta bertugas.

“Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan dokumen tidak dilengkapi, maka peserta dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya.

Peserta juga diminta untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan dalam bentuk apa pun karena hal tersebut merupakan tindakan penipuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan