SITARO, SULAWESION.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sitaro menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, Senin (2/9/2024).
Pengucapan sumpah janji sebagai tanda pelantikan terhadap 20 legislator terpilih dalam Pemilu 14 Februari lalu itu dipandu langsung Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triatomojo.
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 455 Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Sitaro masa jabatan tahun 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
Data yang diperoleh wartawan mencatat, 20 anggota DPRD Sitaro yang dilantik ini terdiri dari 10 orang dari PDI Perjuangan, empat dari Partai Golkar, Tiga dari Partai Perindo, Dua dari Partai Nasdem serta Satu dari Partai Gerindra.
Usai melakukan serangkaian prosesi pelantikan, Sekretaris DPRD Sitaro, Masri Kasehung langsung mengumumkan nama-nama Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sitaro.
Dimana dua nama politisi dengan raihan suara terbanyak dalam Pemilu 14 Februari lalu, yakni Djon Janis dari PDI Perjuangan dan Ronald Takarendehang dari Partai Golkar.
Pengumuman Nomor 01/P/Setwan/2024 tentang Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sitaro itu berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang-Undang.
Ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara.
Selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana disebutkan pada ayat (1) terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pemimpin sementara sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintah daerah.
“Selanjutnya ayat tiga menyebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitas penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” ungkap Kasehung.
Selain regulasi tersebut, pengumuman nama Pimpinan DPRD sementara juga berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sitaro Nomor 311 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Sitaro dalam Pemilu 2024.