Cerita Bupati Sitaro Saat Berada di Gedung Merah Putih KPK, Sempat Diajak Melihat Sel Tahanan

Bupati Chyntia Kalangit. (Ist)

SITARO,SULAWESION.COM- Pertengahan Agustus lalu, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Kalangit mengikuti rapat koordinasi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah wilayah Sulawesi Utara di kantor KPK di Jakarta.

Dari Kabupaten Sitaro, Chyntia hadir bersama Ketua DPRD Djon Ponto Janis, Sekretaris Daerah, Denny Kondoj, Inspektur Daerah, Ironers Sikome serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Rolly Korengkeng.

Bacaan Lainnya

Bupati pun bercerita ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, mereka sempat diajak untuk berkeliling beberapa bagian dari markas lembaga antirasuah tersebut, termasuk melihat langsung kondisi sel tahanan yang ada.

“Kemarin waktu di kantor KPK, kami dipanggil masuk di dalam penjara. Masuk ke dalam rutan. Aduh, tidak main-main sekarang. Jadi harus hati-hati bagi kita semua. Apalagi sudah masuk (melihat) penjara, ukuran kecil. Menakutkan,” ungkap Chyntia.

Menurutnya, apabila seseorang sudah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, maka pihak KPK bakal menseriusi proses penanganan hingga yang bersangkutan bisa ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi memang sekarang tidak main-main. Programnya pak Prabowo dalam membasmi korupsi, dan itu sudah terjadi. Kemarin itu teman kami sesama bupati yang dari Kolaka Timur,” ujarnya.

Bupati berparas cantik itupun sempat berbagai pemahaman mengenai pengertian Operasi Tangkap Tangan atau OTT sebagaimana yang ia dapatkan langsung saat mengikuti rakor di gedung KPK.

“Ternyata OTT itu bukan nanti kita dapat uang lalu tertangkap, bukan. Ternyata setiap proses dan tahapan yang dilalui itu, itulah yang mereka tangkap sebagai OTT. Walapun sebenarnya yang penerima tidak menerima secara langsung. Tapi prosesnya itu mereka (penyidik KPK) sudah ikuti,” terangnya.

Kesempatan itu juga, Bupati Chyntia meminta agar pihak KPK melakukan pendampingan, khususnya bagi setip kepala desa.

Sebab kata dia, selama kurang lebih enam bulan menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sitaro, dirinya kerap memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Memang sering terjadi penyalahgunaan itu karena administrasi. Sumber daya yang kurang mampu, tidak mumpuni untuk mengelola. Akhirnya terjadi maladministrasi karena ada berkas-berkas yang kurang. Jadi kami minta ke KPK untuk pendampingan atau bahkan pelatihan,”katanya.

Atas dasar itu juga, ia terdorong untuk memperkuat peranan Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP yang selama ini melekat pada Inspektorat Daerah.

“Mulai tahun 2026 mendatang, kita akan penuhi dana satu persen di inspektorat untuk pengawasan. Jadi ini dilakukan dalam rangka penguatan peranan APIP dalam melakukan pengawasan dan pencegahan,”ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan