SITARO, SULAWESION.COM – Agustus 2025 mendatang menjadi bulan keenam bagi Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Kalangit dan Wakil Bupati Heronimus Makainas dalam menjabat sebagai kepala daerah usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari silam.
Dimana selang waktu enam bulan pasca pelantikan, para kepala daerah hasil pemilihan umum serentak tahun 2024 dimungkinkan untuk melakukan rolling dan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Terkait hal itu, Bupati Chyntia Kalangit memberikan sinyal adanya perombakan posisi pejabat di lingkungan Pemkab Sitaro, termasuk di kalangan pimpinan tinggi pratama atau eselon II hingga pejabat administrator atau eselon III.
Bahkan dikabarkan, bupati dan wakil bupati telah melakukan serangkaian tahapan yang diwajibkan oleh aturan guna pemenuhan syarat dalam melakukan rotasi pejabat hingga pengisian jabatan-jabatan kosong.
“Ya memang, karena itu (rolling) memang sudah waktunya. Dan tahapan-tahapannya sudah saya jalankan, proses-prosesnya semua,” kata Chyntia, ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Sitaro, di Kelurahan Bebali Siau Timur, Kamis (24/7/2025).
Adapun salah satu tahapan yang telah dilakukan Bupati Chyntia Kalangit adalah melayangkan surat ke Gubernur Sulawesi Utara selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah perihal rencana pelaksanaan rolling pejabat.
“Kemarin saya sudah menyurat ke pak gubernur dan dari gubernur langsung ke mendagri. Sekarang surat dari kemendagri sudah ada di meja pak gubernur, tinggal ditandatangani.
Politisi perempuan berparas cantik itu pun memastikan, pelaksanaan rolling pejabat di Pemkab Sitaro tak akan bergeser dari rencana awal, yakni pada akhir bulan Agustus mendatang.
“Pasti (pelaksanaan rolling bulan agustus),” kunci bupati sembari melepas tawa sumringah dihadapan sejumlah awak media.
Untuk diketahui, pasca pelantikan Februari lalu, Bupati Chyntia Kalangit dan Wakil Bupati Heronimus Makainas telah melakukan pengisian-pengisian jabatan di tingkatan eselon III maupun IV.
Pengisian jabatan-jabatan kosong itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah atau Sprint kepada para pejabat yang ditugaskan.







