Deadline 20 Agustus 2025, DPRD-Pemkab Sitaro Pacu Pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029

Lanjutan rapat paripurna DPRD dengan agenda pembahasan ranperda RPJMD yang dipimpin Ketua DPRD, Djon Ponto Janis. (Dokumentasi | Vian Hermanses)

SITARO, SULAWESION.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama DPRD kembali melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Sitaro tahun 2025-2029, Selasa (19/8/2025).

Agenda pembahasan dokumen strategis ini sempat molor karena sebelumnya dalam rapat paripurna pada pekan lalu, Wakil Ketua DPRD, Joutje Luntungan sempat menskors jalannya rapat.

Bacaan Lainnya

Padahal, baik pemerintah daerah maupun DPRD dikejar waktu untuk bisa menetapkan RPJMD Kabupaten Sitaro tahun 2025-2029 yang memuat visi misi dan program pembangunan daerah selama lima tahun kedepan.

Pasalnya, jika mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, batas waktu penetapan RPJMD ini adalah enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik, atau tanggal 20 Agustus 2025.

Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis yang ditemui di sela-sela rapat paripurna menegaskan komitmennya bersama seluruh anggota DPRD untuk bisa menuntaskan pembahasan hingga penetapan RPJMD tepat waktu.

“Semua tergantung kesepakatan bersama dari setiap fraksi. Kami semua punya semangat dan komitmen yang sama dalam menuntaskan setiap agenda pembahasan di DPRD. Jika semua sepakat, kita upayakan penetapan bisa dilakukan secepatnya,” kata Janis.

Sementara itu, lanjutan pembahasan ranperda RPJMD terlihat alot pada agenda rapat gabungan komisi, dimana pihak eksekutif terus dicecar dengan beragam pertanyaan dan permintaan penjelasan seputar visi misi yang termuat dalam RPJMD, yang mengusung tema besar Sitaro Maju, Sejahtera, Damai dan Dasyat atau Masadada.

Menjelang batas waktu penetapan RPJMD ini, pemerintah daerah diperhadapkan dengan ancaman sanksi tegas manakalah perda tentang RPJMD ini tidak ditetapkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, yakni 20 Agustus 2025.

“Jika RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu, maka berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah daerah bisa dikenai sanksi penundaan pembayaran gaji kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan ke depan,” ungkap Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj, Minggu (17/8/2025).

Sejumlah warga yang dimintai tanggapannya berharap, baik pemerintah daerah maupun DPRD dapat bersikap arif dan bijaksana dengan melihat kepentingan yang lebih besar, yakni pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Memang benar DPRD adalah lembaga politik. Tapi dalam persoalan ini, mari kita melihat kepentingan yang lebih besar, kepentingan daerah dan masyarakat. Makanya kami berharap, baik DPRD maupun pemerintah daerah agar tetap bijak menyikapi setiap persoalan daerah, termasuk dalam hal pembahasan RPJMD ini,” ujar Adrian, warga Kelurahan Tarorane.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan