DPRD-Pemkab Sitaro Sepakat Surati Dishub Sulut, Minta Penambahan Kapal Rute Manado-Siau PP

Suasana pelaksanaan RDP Umum yang digelar DPRD Sitaro dengan menghadirkan pemerintah daerah dan KUPP Ulu Siau. (Vian Hermanses)

SITARO,SULAWESION.COM– Pembekuan sementara ijin operasional PT Surya Pasific Indonesia (SPI) yang menaungi enam unit kapal laut berdampak siginifikan terhadap aktivitas pelayaran di wilayah Nusa Utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Rute pelayaran dari dan menuju Kabupaten Sitaro pada malam hari yang biasa dilayani dua armada kapal laut, kini tersisa satu kapal karena satu armada lainnya bernaung di bawah kendali PT. SPI sehingga tak bisa beroperasi.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini membuat masyarakat Sitaro agak kesulitan ketika hendak berangkat karena keterbatasan armada kapal, lebih khusus di tengah pengetatan pengawasan aktivitas turun naik penumpang yang akan berlayar.

Belum lagi masalah pasokan kebutuhan pokok yang sebagian besar berasal dari luar Sitaro dan membutuhkan alat angkut berupa kapal-kapal komersil dimaksud.

Menyikapi persoalan tersebut, DPRD Sitaro menggulirkan rapat dengar pendapat umum bersama pemerintah daerah dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Ulu Siau pada Selasa 5 Agustus 2025.

Dimana dalam RDP tersebut, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk menyurati Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara perihal permohonan penambahan armada sebagai pengganti kapal milik PT SPI yang ijin operasinya dibekukan sementara.

Permohonan tersebut, lanjut Janis, bukan untuk mengintervensi keputusan Kementerian Perhubungan yang sebelumnya telah membekukan sementara ijin operasi PT. SPI.

“Dari DPRD secara keseluruhan memohon agar pihak terkait dalam hal ini syahbandar (KUPP Kelas III Ulu Siau) diteruskan ke KSOP Manado, bahwa dalam mengisi waktu yang belum ditentukan ini, kiranya ada alternatif lain, pengisian kapal,” terang Janis.

Penjelasan dari pak syahbandar tadi (Kepala KUPP Ulu Siau), itu minta dukungan dari pemerintah daerah dan DPRD. Dan pada kesempatan ini semua sepakat, walaupun belum keluar rekomendasi.

“Tapi dalam waktu sesingkat-singkatnya, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi, bermohon kiranya Dinas Perhubungan provinsi dapat mengantisipasinya,” urainya.

Kepala Dinas Perhubungan Sitaro, Indra Purukan mengatakan, pasca pembekuan ijin operasi PT. SPI, pemerintah daerah telah melayangkan surat ke Dinas Perhubungan Sulawesi Utara perihal permohonan penggantian kapal.

“Jadi untuk penggantian kapal ini memang dibutuhkan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang terganggu karena tadinya dua kapal, sekarang tinggal satu. Apalagi di hari Jumat dan Minggu itu hanya satu kapal dan itu dari PT. SPI,” ungkap Purukan.

Meski begitu, dalam upaya menghadirkan kapal pengganti dibutuhkan persetujuan dari Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan serta kesepakatan dengan pihak operator.

“Ibu bupati juga sudah followup dengan pak gubernur terkait dengan antisipasi ini. Kebetulan hasil rapat di dewan ini kan ada surat bersama,”ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan