SITARO,SULAWESION.COM– Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sitaro akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan bersama itu ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Pj. Bupati Joi Oroh atas nama pemerintah daerah dan Djon Janis selaku Ketua Sementara DPRD mewakili DPRD Sitaro, Sabtu (28/9/2024).
Kesempatan itu, Pj. Bupati Joi Oroh menyampaikan terima kasih sekaligus penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan Sementara dan seluruh Anggota DPRD Sitaro yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut.
Setelah mencermati pendapat akhir fraksi-fraksi dalam forum rapat paripurna, pemerintah daerah menyampaikan beberapa pendapat terkait rancangan APBD Perubahan Tahun 2024.
“Pemerintah Daerah prisipnya menyetujui serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sitaro yang telah bekerja penuh semangat melaksanakan fungsi legislasi dan menyelesaikan RAPBD Perubahan ini,”ungkap Oroh.
“Tentu ini merupakan wujud sinergitas dan komitmen antara lembaga eksekutif dan legislatif yang semakin solid serta sungguh-sungguh menunaikan tanggung jawab mulia demi kemaslahatan Masyarakat Sitaro,” sambungnya.
Sebelumnya dalam penjelasan pemerintah daerah, Oroh mengungkapkan tentang pentingnya perubahan APBD sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi dan perkembangan situasi terkini.
“Perubahan ini adalah respons atas dinamika penerimaan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat,” ujar Oroh.
Selain itu, ia juga menerangkan tentang tujuan perubahan anggaran, yakni untuk mengatasi kebutuhan prioritas pembangunan yang belum terakomodasi dalam APBD induk.
“Penyesuaian ini akan memastikan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak, termasuk peningkatan belanja pegawai dan operasional pelayanan publik,” tambahnya.
Dalam rinciannya, Oroh menyampaikan adanya peningkatan pada sektor pendapatan dari sebelumnya Rp584 miliar pada APBD Induk menjadi Rp590,2 miliar pada APBD Perubahan.
Hal serupa juga terjadi pada belanja daerah, yang sebelumnya berada pada angka Rp607,4 miliar, meningkatn menjadi Rp618 miliar dengan fokus pada peningkatan Belanja Operasi untuk mendukung belanja pegawai.