DPRD-Pemkab Sitaro Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 jadi Perda

Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama penetapan ranperda pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi perda. (Foto: Vian Hermanses)

SITARO, SULAWESION.COM- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyepakati penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis pada Kamis (24/7/2025) di kantor DPRD di Kelurahan Bebali Siau Timur.

Sebelum diputuskan bersama, DPRD bersama pemerintah daerah telah menggulirkan serangkaian agenda rapat yang terdiri dari pembicaraan tingkat satu dan pembicaraan tingkat dua.

Suasana pelaksanaan rapat paripurna DPRD. (Foto:Vian Hermanses)

Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis mengatakan, secara umum, jalannya pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada tahapannya, pertanggungjawaban APBD 2024 itu berjalan dengan baik dan lancar. Sesuai telah sesuai dengan aturan, sesuai dengan tahapan. Waktunya tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Janis.

Menurut Janis, tahapan demi tahapan pembahasan yang dilakukan DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik karena adanya komitmen bersama dan wujud kemitraan yang terjalin antara kedua lembaga tersebut.

“Jadi kami tetap ikuti mekanisme, koridor dan perundang-undangan yang berlaku. Semuanya boleh berjalan baik dan lancar menjadi wujud kebersamaan antara legislatif dan eksekutif,” kuncinya.

Persetujuan bersama itupun dituangkan dalam penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilakukan Bupati Chyntia Kalangit dan Pimpinan DPRD.

Sebelum dilakukan penandatanganan bersama, Ketua DPRD Djon Janis meminta persetujuan secara lisan dari seluruh Anggota DPRD Sitaro.

Sementara itu, Bupati Chyntia Kalangit dalam pendapat akhirnya menyatakan menyetujui penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah.

“Selaku pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, saya menyatakan setuju rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Alanggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegas Kalangit.

Hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan itu antara lain Wakil Bupati Heronimus Makainas, Wakil Ketua DPRD Joutje Luntungan bersama para anggota, Sekretaris Daerah dan para pejabat pimpinan tinggi pratama maupun administrator di lingkungan pemerintah daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan