SITARO, SULAWESION.COM – Tindakan tegas diambil pimpinan Kepolisian Republik Indonesia terhadap dua anggota Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Sulawesi Utara (Sulut).
Dimana dua anggota tersebut, masing-masing Brigadir Loho Mokoagow dan Brigadir Robert CH Noya dipecat dari institusi kepolisian gara-gara melanggar kode etik dan disiplin.
Pemecatan tersebut ditandai dengan pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang berlangsung di halaman depan Mapolres Kepulauan Sitaro di Kelurahan Paseng Kecamatan Siau Barat, Jumat (21/2/2025).
Dalam upacara itu kedua anggota tidak hadir, sehingga PTDH ditandai dengan pencoretan foto Brigadir Loho Mokoagow dan Brigadir Robert CH Noya oleh Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi menyayangkan sikap yang ditunjukan kedua personilnya.
Menurut Permadi, menjadi anggota polri seyogianya harus menunjukan teladan di tengah masyarakat serta patuh pada peraturan disiplin dan kode etik.
“Ini bisa berlaku bagi siapa saja, karena itu pada upacara kali ini harus menjadi perhatian semua anggota polri untuk kembali memahami tugas dan tanggung jawab,” kata Permadi dalam sambutannya.
Ia melanjutkan, supaya semua personil bekerja dengan profesional meskipun berada di daerah kepulauan yang jauh dari kota, namun menjadi Polri berarti siap ditempatkan di mana saja.
“Jika ditempatkan di Sitaro berarti kita dipercayakan menjaga masyarakat di sini karena itu kerjakan dengan tanggung jawab,” ujarnya.
“Semua sudah disediakan negara dan jika bekerja dengan penuh tanggung jawab maka pekerjaan akan menjadi lebih mudah,” sambungnya sambil berharap kejadian ini menjadi yang terakhir di Polres Sitaro.