Eks Bupati Sitaro Eva Sasingen Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Tipikor Bimtek Dinas PMD

Kasi Humas Polres Kepulauan Sitaro, Ipda Oktavianus Mapanawang. (Foto Vian Hermanses)

SITARO,SULAWESION.COM– Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada kegiatan Bimbingan Teknis yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sitaro pada September 2023 silam memasuki babak baru.

Setelah memeriksa puluhan Kepala Desa atau Kapitalau se-Sitaro serta beberapa pihak terkait lainnya, kini polisi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh wartawan menyebut, Istri Anggota DPRD Sulawesi Utara, Toni Supit itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bupati sekaligus menjadi narasumber pada pelaksanaan bimtek tersebut.

Sasingen datang ke Mapolres Kepulauan Sitaro pada Senin 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wita dan menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sitaro.

Dalam pemeriksaan tersebut, figur politisi PDI-Perjuangan yang sempat berkompetisi dalam Pilkada Sitaro Tahun 2024 silam itu dicecar 32 pertanyaan dari pihak penyidik Polres Kepulauan Sitaro.

Selama berlangsungnya pemeriksaan sekira dua jam lebih itu, Bupati Sitaro periode 2018-2023 itu dimintai keterangan terkait pelaksanaan bimbingan teknis yang berlangsung di Mercure Manado Tateli Beach Resort pada 2023 silam.

Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi yang dikonfirmasi melalu Kasi Humas Polres Kepulauan Sitaro, Ipda Oktavianus Mapanawang pada Selasa (18/2/2025) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Eva Sasingen selaku mantan Bupati Sitaro.

“Sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan tipikor pada pelaksanaan bimtek. Pemeriksaan sendiri berlangsung dua jam lebih dan Ibu Eva (Eva Sasingen) oleh penyidik ditanyakan 32 pertanyaan,”ungkap Mapanawang.

Untuk diketahui, kasus dugaan tipikor pada pelaksanaan Bimtek ini bermula ketika para peserta yang terundang diwajibkan memberi dana kontribusi masing-masing sebesar Rp2.600.000.

Nominal dari total dana yang terkumpul kemudian menjadi sangat fantastis ketika jumlah peserta yang terundang mencapai ratusan orang, terdiri dari unsur Kepala Desa bersama perangkat serta perwakilan Pemerintah Kecamatan.

Tercatat lebih dari 100 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Kepulauan Sitaro guna merampungkan proses pemeriksaan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *