Flyer Berlogo KPU Berlatar Foto Paslon Nomor Urut 2 di Sitaro Beredar, Ini Klarifikasi Stevanus Kaaro

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro. (Foto: Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Sejak siang tadi, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya flyer berlogo Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan latar belakang foto pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro nomor urut 2 (dua), yaitu Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng.

Flyer tersebut berisi narasi mengatasnamakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Kepulauan Sitaro, yang sifatnya mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilih masing-masing pada tanggal 27 November mendatang.

Bacaan Lainnya

“Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Sitaro 2024-2029, 7 hari menuju pilkada serentak 27 November 2024,” isi flyer yang beredar itu.

Merespon postingan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro langsung memberikan klarifikasi, sekaligus menepis dugaan ketidaknetralan yang mencuat dari flyer yang beredar itu.

Berikut isi klarifikasi dari pihak KPU yang disampaikan Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro melalui Whatsapp Grup “Pers Bersama KPU”.

“Kami menyadari adanya postingan yang beredar di media sosial yang mengandung informasi yang tidak akurat dan dapat menyesatkan publik terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU)”.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami ingin memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Keterbukaan dan Transparansi KPU

KPU senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap proses yang dilakukan oleh KPU, mulai dari tahapan pemilihan hingga pelaporan hasil, terbuka untuk pengawasan publik dan dapat diakses oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

2. Mengutamakan Integritas dan Netralitas

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu berpegang pada prinsip integritas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya. Segala tindakan dan keputusan KPU selalu diambil berdasarkan hukum dan kepentingan demokrasi, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.

3. Tanggapan terhadap Informasi yang Salah

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak terverifikasi dan bisa merugikan nama baik lembaga atau individu. Apabila terdapat pernyataan yang tidak berdasar atau berpotensi meresahkan, KPU akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Kepada Semua Pihak

Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk terus menjaga suasana demokrasi yang sehat dan berintegritas. Adanya perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi, namun hal tersebut seharusnya disampaikan dengan cara yang konstruktif dan tidak merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

KPU tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan yang adil, jujur, dan transparan, demi terwujudnya pemilihan yang berkualitas dan dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak kepada kami jajaran penyelnggara.

Salam Hormat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sitaro

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *