SITARO, SULAWESION.COM – KPU Kabupaten Sitaro memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro pada pemilihan serentak tahun 2024 ini.
Perpanjangan dilakukan lantaran pada tahapan pendaftaran di tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita, hanya terdapat satu bapaslon yang mendaftar ke KPU Sitaro.
Oleh karena itu, lembaga penyelenggara pemilu di Sitaro mengambil langkah penundaan tahapan, dan selanjutnya melakukan sosialisasi guna perpanjangan masa pendaftaran yang kini sedang bergulir.
Meski demikian, di hari pertama masa perpanjangan pendaftaran ini, belum terlihat adanya bapaslon bupati dan wabup yang datang untuk mendaftar hingga batas waktu pukul 16.00 Wita.
Dengan demikian, jumlah bapaslon bupati dan wabup Sitaro masih belum bertambah alias tetap hanya satu pasangan calon, yakni Eva Sasingen dan Liem Hong Eng.
“Bisa kita saksikan bersama, sampai batas waktu sore ini, belum ada pasangan calon yang datang mendaftar,” kata Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro dalam konferensi persnya di depan gedung KPU Sitaro, di Kelurahan Ondong Siau Barat, Minggu (1/9/2024).
“Dengan demikian maka hari pertama perpanjangan pendaftaran paslon bupati dan wabup hari ini, tidak ada pasangan calon yang mendaftar,” lanjutnya.
Ia berharap, di sisa waktu dua hari kedepan, yakni hingga tanggal 3 September 2024 nanti, akan ada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Kita masih punya waktu dua hari kedepan. Mudah-mudahan akan ada partai politik atau gabungan parpol yang datang mendaftarkan bapaslonnya ke KPU,” harapnya.
Pantauan wartawan di gedung KPU Sitaro hanya terlihat jajaran komisioner dan sekretariat KPU, petugas dari Bawaslu Sitaro, beberapa anggota TNI dan Polri serta beberapa jurnalis dari berbagai media massa.
Sebelumnya, KPU Sitaro telah mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran ini kepada beberapa pihak seperti pengurus partai politik hingga awak media.
Sosialisasi yang digulirkan di aula serbaguna Kecamatan Siau Barat itu diharapkan mampu memberikan informasi mengenai tahapan perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan penyelenggara pemilu.
Dari catatan media ini, sedikitnya masih terdapat 37,66 persen perolehan suara sah dari sejumlah partai politik pada Pemilu 14 Februari lalu.
Hal ini mengisyaratkan bahwa parpol atau gabungan parpol dimaksud masih memiliki peluang untuk mendaftarkan bakal paslon bupati dan wakil bupati ke KPU Sitaro.
Angka itu di luar PDIP dan Partai Perindo dengan jumlah perolehan suara sah 62,34 persen yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Eva Sasingen dan Liem Hong Eng sebagai bacabup dan bacawabup.