Keikutsertaan Perangkat Kelurahan dan Kampung pada Seleksi PPPK di Sitaro Tabrak Aturan, Panselda: Kelulusan Dibatalkan

Sekretaris Daerah yang juga merupakan Ketua Panselda CASN dan PPPK Sitaro, Denny Kondoj didampingi Asisten III dr Semuel Raule serta Kepala BKPSDM, Stengly Langi saat memberikan keterangan terkait seleksi PPPK. (Vian Hermanses)

SITARO, SULAWESION.COM- Gonjang ganjing terkait kelulusan sejumlah perangkat kelurahan dan perangkat kampung pada seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) masih terus terjadi.

Terkini, Pemerintah Kabupaten Sitaro maupun DPRD melahirkan persepsi yang sama untuk membatalkan kelulusan para perangkat kelurahan dan kampung yang sebelumnya lulus dalam seleksi PPPK tahap satu.

Kesepakatan itu didapati setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama pemerintah daerah pada Selasa 11 Maret 2025 yang dihadiri pimpinan bersama anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Denny Kondoj, para Asisten Sekda dan beberapa Kepala OPD.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Denny Kondoj menyatakan, hasil RDP yang digelar DPRD menyimpulkan bahwa kelulusan perangkat desa dan kelurahan pada seleksi PPPK di Sitaro harus dibatalkan.

Menurut dia, pembatalan ini sudah sesuai hasil konsultasi DPRD dan pemerintah daerah ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dimana dari konsultasi itu diperoleh keterangan bahwa gaji perangkat kampung dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) langsung.

Sedangkan untuk perangkat kelurahan, baik kategori Ketua RT dan Kepala Lingkungan bukan merupakan Tenaga Non ASN atau honorer di kelurahan atau bukan unsur pemerintahan di kelurahan.

Mereka dikategorikan sebagai bagian dari lembaga pemberdayaan masyarakat karena mendapatkan gaji setiap bulan atau penghasilan tetap selama masih mengemban tugas.

Dengan kata lain, keikutsertaan para perangkat kelurahan maupun perangkat kampung pada seleksi PPPK, baik tahap satu maupun tahap dua ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kita mengikuti saja peraturan menteri (MenPAN-RB) terkait seleksi PPPK tahap I maupun II. Jadi kami memohon maaf kepada 23 perangkat kampung dan 11 perangkat kelurahan yang lolos ditahap satu,” ungkap Kondoj.

“Dimana hasil zoom meeting dengan BKN dan BKN Regional XII Manado meminta pemda untuk membuat surat resmi pengusulan pembatalan bagi mereka-mereka yang lulus di tahap satu,” sambungnya.

Dari pembatalan kelulusan tersebut, mencuat narasi yang menyebut bahwa keputusan tersebut menjadi tanggung jawab Bupati Chyntia Kalangit dan Wakil Bupati Heronimus Makainas yang baru dilantik 20 Februari silam.

Padahal, polemik mengenai kelulusan para perangkat kelurahan dan perangkat kampung telah muncul jauh hari sebelum kedua pimpinan daerah itu dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara di Jakarta.

Hal ini bermula ketika puluhan perangkat kelurahan dan perangkat kampung terakomodir dalam seleksi PPPK tahap satu yang diyakini sebagian kalangan telah menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu pihak yang getol menyuarakan ketidakberesan perekrutan perangkat kelurahan dan perangkat kampung pada seleksi PPPK ini adalah Wakil Ketua DPRD Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang.

Ia bahkan mendatangi kantor BKN Regional XII Manado setelah sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan di Kotamobagu untuk mencari data pembanding tenaga non ASN.

Belakangan, polemik ini membuat DPRD Sitaro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 3 Februari 2025 dan menyepakati untuk melakukan koordinasi ke KemenPAN-RB maupun BKN pasa 6 dan 7 Februari 2025 lalu.

“Jawaban dari KemenPAN-RB dan BKN sangat jelas, tidak ada regulasi yang mengatur perangkat desa bisa lolos atau ikut seleksi PPPK,” ujar Takarendehang yang memimpin kunjungan saat itu.

Ia menjelaskan bahwa ada dua syarat utama bagi peserta seleksi PPPK, yakni tenaga harian lepas yang menerima honorarium bersumber langsung dari APBD dan harus bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara berturut-turut selama minimal dua tahun.

“Gaji perangkat desa berasal dari APBDes, bukan dari APBD. Selain itu, mereka memiliki penghasilan tetap (Siltap), bukan honorarium. Perangkat desa bekerja di pemerintahan desa, bukan di instansi pemerintah atau pusat daerah,” terangnya.

Sebelumnya dalam wawancara pada 13 Februari 2025 lalu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, mengakui adannya kesalahan persepsi mengenai boleh tidaknya perangkat kelurahan dan kampung mengikuti seleksi PPPK.

Terkait hal itu, Stengly bilang bahwa Panitia Seleksi Daerah atau Panselda PPPK telah melakukan rapat dan mengambil keputusan terhadap status perangkat kelurahan dan perangkat kampung yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK.

“Panselda sudah akan melakukan pengumuman untuk pembatalan kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Stengly.

Disentil mengenai dasar pembatalan kelulusan dimaksud, Langi menyebut soal kualifikasi kompetensi dari perangkat kampung dan kelurahan yang tidak memenuhi persayaratan perekrutan PPPK serta adanya perbedaan persepsi pada saat dimulainya pendataan tenaga Non-ASN atau honorer pada database di BKN.

“Perbedaan persepsi pada waktu itu, kami dari panitia seleksi terkait mekanisme pembayaran. Kan disampaikan dari APBD langsung. Kami anggap bahwa itu, perangkat kampung dibayarkan oleh APBD langsung. Itu yang salah persepsi,” terangnya.

“Ternyata setelah dikoordinasikan, mereka (perangkat kampung) berbeda. Jadi itu yang terdapat mis komunikasi,” sambungnya.

Khusus untuk perekrutan PPPK Tahap II yang kini prosesnya sedang bergulir, Stengly memastikan sudah tidak ada lagi perangkat kampung dan kelurahan yang lulus administrasi.

Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 serta tindak lanjut dari Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022

“Jadi di tahap dua ini sudah tidak ada lagi. Perangkat kampung yang mendaftar itu dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kuncinya.

Persoalan ini pun disayangkan Bupati Sitaro Chyntia Kalangit yang kemudian mewanti-wanti jajaran pemerintah daerah agar kedepannya dalam menjalankan tugas harus mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sangat disayangkan. Perangkat kelurahan dan perangkat kampung ini juga menjadi korban dari sistem pendahulu yang seharusnya bekerja dengan baik dan sesuai ketentuan,” ungkap Kalangit.

“Pokonya jangan ada lagi di pemerintahan yang baru cara-cara kerja seperti yang lalu-lalu. Kita fokus mewujudkan Sitaro Masadada demi pelayanan prima ke seluruh masyarakat di Sitaro,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *