Kembali Dipanggil Sebagai Saksi, Bupati Sitaro Siap Berikan Tambahan Keterangan di Kejati Sulut

Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit. (Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menjadwalkan pemanggilan kepada Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit sebagai saksi pada Jumat (6/3/2026) mendatang.

Pemanggilan kedua kalinya itu berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejati Sulut terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana stimulan terhadap para korban erupsi Gunung Api Ruang di Tagulandang Kabupaten Sitaro.

Bacaan Lainnya

Chyntia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Sitaro, untuk dimintai keterangan tambahan setelah sebelumnya pada Februari lalu sempat menjalani pemeriksaan serupa di Kejati Sulut.

Dimana pada kesempatan tersebut, kepala daerah berparas cantik itu dicerca sekira 62 pertanyaan oleh tim penyidik seputar proses penyaluran dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Glend Makanoneng mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan guna memperdalam fakta-fakta terkait penggunaan Dana Stimulan Perumahan (DSP) Bencana Gunung Ruang.

Ia pun menegaskan bahwa kehadiran Chyntia Kalangit pada pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi untuk memberikan tambahan keterangan serta melengkapi keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Ini merupakan bagian dari proses pendalaman informasi. Ibu Bupati akan hadir sebagai saksi untuk memberikan tambahan keterangan dan melengkapi keterangan sebelumnya. Pemerintah daerah bersikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan,” kata Makanoneng.

Pemerintah Kabupaten Sitaro memastikan bahwa seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal, hal mana bicara pemulihan kondisi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang di Tagulandang menjadi komitmen dan prioritas utama jajaran Pemkab Sitaro.

Di tengah dinamika yang ada, pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menjaga suasana yang kondusif, serta tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang.

Proses yang berjalan diyakini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Dengan sikap terbuka dan kooperatif, diharapkan seluruh proses ini dapat memberikan kejelasan serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sitaro.

“Jadi sekali lagi, mari kita sama-sama menjaga kondusifitas daerah. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Intinya pemerintah daerah, ibu bupati dan jajaran sangat-sangat menghormati proses hukum yang sementara berjalan ini,” kunci Makanoneng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan