SITARO, SULAWESION.COM- Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas serta Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng resmi menyandang nomor urut sebagai peserta pada Pilkada Sitaro tahun 2024.
Nomor urut itu didapatkan oleh kedua pasangan calon pada momentum rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro yang digelar KPU pada Senin (23/9/2024).
Kegiatan yang berlangsung di gedung serbaguna Kecamatan Siau Barat di Kelurahan Ondong itu menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 ini.
Dari hasil pengundian, pasangan calon yang diusulkan Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem, Chyntia Kalangit-Heronimus Makainas memperoleh nomor urut 1 (satu).
Sementara pasangan calon Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng yang diusulkan PDI Perjuangan dan Partai Perindo mendapatkan nomor urut 2 (dua).
Sebelum memilih nomor urut, pihak KPU Sitaro memberikan kesempatan kepada masing-masing calon wakil bupati, Heronimus Makainas dan Liem Hong Eng untuk mengambil nomor antrian pencabutan nomor urut.
Dimana dalam tahapan itu, Heronimus Makainas mendapatkan angka 13 dan Liem Hong Eng memperoleh nomor antrian 11, pertanda Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng memperoleh kesempatan lebih awal untuk memilih nomor urut.
“Angka satu melambangkan kesatuan,” kata Kalangit saat diberikan kesempatan menyampaikan sambutan.
“Mahite i kite masyarakat Siau Tagulandang Biaro musasimbua wusa (marilah kita masyarakat Sitaro bersatu) memenangkan pilkada 27 November 2024,” lanjutnya.
Sementara itu, Evangelian Sasingen yang juga diberikan kesempatan menyampaikan sambutan, menyatakan rasa syukur bisa memperoleh angka dua dalam pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Sitaro.
“Ketika kami memperoleh angka dua, itu pertanda kemenangan, victory. Dan itu sesuai maksud, tujuan dan impian kami. Begitu pula dalam artian kedamaian, menjadi harapan kami untuk terciptanya pilkada yang aman dan damai,” ungkap Sasingen.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, mengatakan, nmor urut yang ditetapkan KPU nantinya akan menjadi identitas untuk masing masing paslon, baik saat masa kampanye maupun pada hari pemungutan suara.
“Nomor urut ini akan digunakan dalam kegiatan kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024,” jelas Kaaro. ***