SITARO, SULAWESION.COM – Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Dalam hal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro diminta untuk mempedomani keputusan Mahkamah Konstitusi 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.
Dimana secara garis besar, terdapat dua ketentuan yang diatur dalam keputusan MK itu, yakni mengenai syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon serta usia calon kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2/SD/05/2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Kita KPU Sitaro bahkan KPU se-Indonesia telah menerima surat dinas dari KPU RI yang esensinya adalah KPU se-Indonesia ini mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, Sabtu (25/8/2024).
“Khusus untuk kita KPU Sitaro adalah yang memenuhi suara 10 persen pada pemilu lalu itu bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati,” lanjutnya.
Untuk partai mana saja di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang nantinya bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati, Kaaro bilang tergantung perkembangan kedepannya.
“Bergantung teknis di lapangan. Bisa saja kan ada partai yang lebih dari 10 persen berkoalisi dengan partai lain. Jadi belum pasti mana yang bergabung atau koalisi dan mana partai yang sendiri,” terangnya.
Terkait persiapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Sitaro menggelar rapat koordinasi (rakor) teknis bersama sejumlah stakeholder.
Rakor yang berlangsung pada Sabtu (24/8/2024), di Aula Little House itu digelar guna memantapkan persiapan jelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, yang sedianya akan digulirkan pada 27 Agustus mendatang.
Dalam rakor ini, lembaga penyelenggara pemilu meminta masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder menyangkut persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati nanti.
Adapun informasi-informasi yang perlu disajikan dalam rakor teknis dimaksud antara lain mengenai teknis pendaftaran itu sendiri dari KPU, metode pengamanan dari kepolisian dan TNI maupun rangkaian pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon yang mendaftar.