KPU Sitaro Jelaskan Tata Cara Pindah Memilih Tujuh Hari Jelang Pemungutan Suara

Flayer terkait syarat dan cara pindah memilih di Pilkada serentak 2024. (Ist)

SITARO,SULAWESION.COM– Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak tahun 2024, termasuk di Kabupaten Sitaro akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pilkada 2024, apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Bacaan Lainnya

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dan 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Khusus untuk pindah memilih kategori dua, yakni batas akhir 7 (tujuh) hari sebelum hari H pemungutan suara, diatur ketentuan dan tata cara sebagaimana Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.

Flayer terkait syarat dan cara pindah memilih di Pilkada serentak 2024. (Ist)

Dari penjelasan KPU Kabupaten Sitaro, diketahui jika pindah memilih hanya bisa dilakukan untuk beberapa keadaan tertentu seperti:

• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

• Tertimpa bencana alam;

• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suara sesuai kondisi alamat pindah sebagai berikut;

1. Pindah memilih masih dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama bisa memilih Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati

2. Pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi bisa memilih Gubernur/Wakil Gubernur namun tidak bisa memilih Bupati/Wakil Bupati

3. Pindah memilih di luar provinsi, tidak bisa memilih Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati).

4. Pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP-el terbaru sesuai dengan TPS tujuan, bisa memilih Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP-el atau KK dan atau dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih semisal surat tugas, surat keterangan rawat inap, surat keterangan belajar serta surat keterangan atau pemberitahuan terkait bencana alam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *