SITARO, SULAWESION.COM- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sitaro menggulirkan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.
Salah satu badan adhoc lembaga penyelenggara pemilu itu dibentuk dalam rangka persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro tahun 2024 yang akan bergulir pada 27 November mendatang.
Adapun jadwal perekrutan petugas Pantarli ini terdiri dari;
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP (13 Juni 2024 – 17 Juni 2024).
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP (13 Juni 2024 – 19 Juni 2024)
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP (14 Juni 2024 – 20 Juni 2024)
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP (21 Juni 2024 – 23 Juni 2024)
5. Penetapan nama hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP (23 Juni 2024).
6. Pelantikan Pantarlih/PPDP (24 Juni 2024)
Bagi yang akan mendaftar, berlaku persyaratan sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Berdomisili di wilayah kerja.
4. Mampu secara jasmani dan rohani.
5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat.
6. Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Untuk kelengkapan dokumen dalam rangka pembentukan Pantarli, yakni;
1. Surat pendaftaran
2. Surat pernyataan bermaterai
3. Fotokopi KTP Elektronik
4. Surat keterangan sehat jasmani
5. Fotokopi ijazah SMA Sederajat atau ijazah terakhir.
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6
8. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.