SITARO,SULAWESION.COM– Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro nomor urut satu, Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan serentak tahun 2024 lalu.
Penetapan itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro dalam agenda rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ballroom Hotel Jakarta Ulu Siau di Kelurahan Tatahadeng Siau Timur pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya ditetapkan penyelenggara pemilu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih setelah meraup 24.586 suara atau 56,22 persen dari suara sah Pilkada Kabupaten Sitaro pada 27 November 2024 lalu.
“Saudara Chyntia Inggrid Kalangit sebagai bupati, dan saudara Heronimus Makainas sebagai wakil bupati,” ujar Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, saat memimpin jalannya rapat pleno.
Saat diwawancarai, Kaaro bilang usai agenda penetapan, KPU akan melakukan pengusulan surat pelantikan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Paling lambat satu hari setelah penetapan dan itu akan dilampirkan dengan berita acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) KPU yang akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Sitaro,” terangnya.
Meski penetapan calon terpilih telah dilaksanakan pada awal Januari 2025 akan tetapi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati kemungkinan nanti di laksanakan pada bulan Maret mendatang namun hal ini masih menunggu perubahan aturan dari pemerintah pusat.