KPU Sitaro Umumkan Hasil Penerimaan LPPDK Paslon Pemilihan Bupati dan Wabup

Formulir penerimaan LPPDK dua paslon pada Pemilihan Bupati dan Wabup Sitaro. (Ist)

SITARO,SULAWESION.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro mengumumkan Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro.

Hal ini diketahui dari Pengumuman Nomor: 1043/PL.02.5-BA/7109/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro yang diperoleh wartawan pada Selasa (26/11/2024).

Bacaan Lainnya

LPPDK sendiri merupakan dokumen resmi yang mencatat seluruh dana kampanye yang ada, baik yang masuk maupun yang keluar dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Formulir penerimaan LPPDK dua paslon pada Pemilihan Bupati dan Wabup Sitaro. (Ist)

Laporan ini berfungsi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye dan wajib disampaikan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu.

Dari pengumuman yang disampaikan pihak KPU Sitaro diketahui bahwa pasangan calon bupati Chyntia Kalangit dan calon wakil bupati Heronimus Makainas memiliki saldo awal RKDK sebesar Rp1.000.000.000.

Formulir penerimaan LPPDK dua paslon pada Pemilihan Bupati dan Wabup Sitaro. (Ist)

Sementara untuk dana kampanye dari paslon berjargon Chika-Berani itu tercatat penerimaan sebesar Rp 2.284.730.000 dengan pengeluaran senilai Rp 1.627.000.000 dan sisa saldo Rp 656.730.000

Formulir penerimaan LPPDK dua paslon pada Pemilihan Bupati dan Wabup Sitaro. (Ist)

Sedangkan pasangan calon bupati Evangelian Sasingen dan calon wakil bupati Liem Hong Eng mengantongi saldo awal RKDK sebesar Rp 5.000.000 dengan penerimaan dana kampanye Rp 790.644.600 dan pengeluaran Rp 790.644.600 sehingga saldo akhir tercatat Rp0.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *