SITARO, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Pengumuman Nomor 556/PL.02.2-PU/7109/2024 itu memuat beragam informasi terkait landasan hukum, waktu dan tempat pendaftaran, persyaratan, tata cara permohonan akses silon, hingga layanan helpdesk.
Dalam pengumuman itu juga dicantumkan jumlah syarat minimal suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro, yakni minimal 4.343.
Hal itu berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 436 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Waktu pendaftaran pada Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024, pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita dan Kamis 29 Agustus 2024 sejak pukul 08.00 Wita sampai dengan 23.59 Wita.
Tempat pendaftaran sendiri berlokasi di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan alamat Jalan Lokongbanua Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat.
Sedikitnya terdapat 19 item persyaratan serta empat syarat lainnya yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro yang akan mendaftar nanti.
Untuk informasi lebih lanjut menyangkut tata cara pendaftatan bisa menghubungi alamat email tekniskpusitaro@gmail.com atau nomor telepon sebagai berikut:
1. 085394733757 (Imelda Patras)
2. 081242053505 (Eunike Sabanari)
3. 082296552154 (Reynaldi Kuera).