SITARO,SULAWESION.COM- Data yang ada pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mencatat, lebih dari 50 persen Pendapatan Asli Daerah atau PAD bersumber dari retribusi.
Besaran tersebut di luar komponen lainnya, seperti pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang menjadi penyumbang dalam PAD.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kontribusi retribusi terhadap PAD Kabupaten Sitaro mengalami penurunan yang cukup signifikan, khususnya sejak 2021 silam.
Dimana pada tahun 2019, retribusi menyumbang 33,72 persen dari total PAD dan meningkat di tahun 2020 menjadi 42,94 persen hingga berada pada angka 64,45 persen di tahun 2021.
Jumlah ini kemudian perlahan menurun menjadi 62,88 persen di tahun 2022 dan akhirnya bertengger di angka 56,80 persen di tahun 2023 lalu.
Sebaliknya, sumbangsi pajak daerah menunjukkan tren yang lebih stabil, meskipun angkanya lebih rendah dibandingkan retribusi.
Pada tahun 2019, pajak daerah menyumbang 20,27 persen dari total PAD yang kemudian mengalami penurunan pada tahun 2020, menjasi 18,34 persen.
Namun, kondisinya kembali menunjukan peningkatan pada tahun 2021 menjadi 16,50 persen, pada tahun 2022 menjadi 21,26 persen, dan pada tahun 2023 mencapai 25,32 persen.
Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang relatif rendah, dengan rata-rata kontribusi di bawah 3 persen selama periode yang sama.
Pada tahun 2019 tercatat 3,12 persen, di tahun 2020 menurun menjadi 1,69 persen, dan tetap rendah pada tahun 2021 (1,68 persen) dan 2022 (1,73 persen), yang kemudian di tahun 2023, komponen ini sedikit meningkat menjadi 2,90 persen.
Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa porsi PAD Kabupaten Sitaro terhadap total anggaran pendapatan daerah selama periode 2019-2023 rata-rata berada di bawah 5%.
Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah masih tergolong rendah, yang berarti daerah ini masih sangat bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Sementara itu, dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Kepulauan Sitaro berhasil mempertahankan catatan positif.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kabupaten Sitaro mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut, dari tahun anggaran 2013 hingga 2023.
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah berhasil mengelola keuangan dengan baik dan transparan,” ujar Pj Bupati Sitaro, Joi Oroh.
Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan kontribusi retribusi yang terus mendominasi PAD, diharapkan Kabupaten Sitaro dapat terus meningkatkan kemandirian fiskalnya, meski masih bergantung pada dana transfer pusat.
Berikut ralisasi pendapatan Kabupaten Kepulauan Sitaro pada lima tahun terakhir dicatat sebagai berikut:
1. Tahun 2019: Total pendapatan Rp. 651.522.384.363 dengan realisasi PAD Rp. 25.197.629.321
2. Tahun 2020 : Total pendapatan Rp. 629.915.888.497 dengan realisasi PAD Rp. 26.168.902.601
3. Tahun 2021 : Jumlah pendapatan Rp. 594.479.396.001 dengan realisasi PAD Rp. 30.435.532.448
4. Tahun 2022 : Jumlah pendapatan Rp. 554.113.083.747 dengan realisasi PAD Rp. 25.290.665.901
5. Tahun 2023 : Jumlah pendapatan Rp. 559.806.151.135,89 dengan realisasi PAD Rp. 22.613.894.090,89