Masa Jabatan 69 Kapitalau di Sitaro Diperpanjang Dua Tahun

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 69 kapitalau se-Sitaro oleh Penjabat Bupati, Joi Oroh di auditorium kantor bupati pada Jumat (28/6/2024).

SITARO, SULAWESION.COM- Sebanyak 69 Kapitalau atau Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Sitaro diperpanjang masa jabatannya dua tahun sehingga menjadi delapan tahun.

Hal itu ditandai dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 69 kapitalau se-Sitaro oleh Penjabat Bupati, Joi Oroh di auditorium kantor bupati pada Jumat (28/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kapitalau itu menyasar dua kelompok kapitalau berdasarkan waktu dilantik, yakni yang dilantik tahun 2019 dan dilantik tahun 2021.

Dimana untuk kapitalau yang dilantik tahun 2019 yang seharusnya selesai masa jabatan tahun 2025, diperpanjang dua tahun sehingga akan mengakhira masa tugasnya pada tahun 2027.

Begitu pula dengan kapitalau yang dilantik tahun 2021, yang akan selesai masa jabatannya pada tahun 2027, diperpanjang dua tahun dan selesai pada tahun 2029.

Selain 69 kapitapau, regulasi tersebut juga menambah dua tahun masa jabatan 411 Anggota Majelis Tua-Tua Kampung dari sebelumnya enam tahun jadi delapan tahun.

Sama seperti kapitalau, terdapat dua kelompok MTK yang diperpanjang masa jabatannya, masing-masing yang dilantik tahun 2019 dan yang dilantik tahun 2023.

Apabila dihitung berdasarkan perpanjangan masa jabatan dua tahun, maka MTK yang dilantik tahun 2019 akan selesai pada 2027 dan yang dilantik 2023 bakal selesai pada 2031.

Kesempatan itu, Pj. Bupati Kepulauan Sitaro Joi Oroh menyampaikan kepada 69 kapitalau dan 411 anggota MTK yang telah menerima perpanjangan masa jabatan melalui pengukuhan.

“Semoga  saudara-saudara dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kampung sebagai salah satu elemen kekuatan pembangunan daerah di Tanah Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo,” ungkap Oroh.

Ia berharap, perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan kesempatan kepada para kapitalau untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan kampung serta menyejahterakan masyarakat.

“Saya mengingatkan beberapa permasalahan publik yang harus diselesaikan di tingkat kampung sepertu anak yang tidak bersekolah, ibu hamil, bayi dan balita yang kurang gizi hingga pengelolaan sampah dan pengendalian tata ruang harus diperhatikan,” urainya.

Hadir pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu antara lain Ketua DPRD Djon Janis bersama unsur Forkopimda, para Asisten Sekda serta Pimpinan OPD dan para Camat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *