SITARO,SULAWESION.COM– Tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sitaro mulai bergulir sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.
Bawaslu Sitaro selaku lembaga pengawas pemilu mulai mengambil langkah untuk mengawasi jalannya tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sitaro.
Salah satunya dengan menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 225/PM.00.02/K.SA-06/9/2024 yang ditujukan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sitaro.
Berikut isi surat imbauan yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Sitaro:
1. Dalam melaksanakan kampanye, pasangan calon bersama partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu membentuk Tim Kampanye serta menyampaikan daftar Tim Kampanye ke Bawaslu Kabupaten Sitaro.
Hal ini sesbagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4)
Ayat (1)
Dalam melaksanakan Kampanye:
a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan
b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.
Ayat (4)
Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:
a. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; dan
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
2. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung, Tm Kampanye, dan Petugas Penghubung Memperhatikan ketentuan Larangan dalam kampanye.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1)
(1). Dalam Kampanye dilarang:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
e. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaankekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerinbhan yang sah;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
3. Dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung, Tim Kampanye, dan Petugas Penghubung Memperhatikan etika, estetika, kebersihan serta tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau Penempelan bahan kampanye pada tempat dilarang.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (3) dan (4)
Ayat (3)
Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetjka, kebersjhan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadj milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin teftulis dari pemilik tempat tersebut,
Pasal 64 ayat (1) dan (2)
Ayat (1)
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan;
f. prasarana dan sarana publik; dan/atau
g. taman dan pepohonan.
Ayat (2)
Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, hwuf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Pasal 65 ayat (1) dan (2)
Ayat (1)
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang memasang alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) pada tempat umum sebagai berikut:
a. Tempat ibadah;
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. Gedung milik pemerintah;
d. Tempat pendidikan;
e. Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. Fasilitas Iainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ayat (2)
Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
4. Dalam Pelaksanaan Kampanye, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung, Tim Kampanye, dan Petugas Penghubung agar tidak melibatkan pihakpihak yang dilarang serta Anak-anak.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 62 ayat (1)
Ayat (1)
Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan:
a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala desa atau sebutan Iain/lurah dan perangkat desa atau sebutan Iain/perangkat kelurahan.
5. Dalam Pelaksanaan kampanye, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung, Tim Kampanye, dan Petugas Penghubung agar menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian untuk dikeluarkannya STTP. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 34, 36, dan 42 :
Pasal 34 ayat (1), (2), dan (3)
Ayat (1)
Petugas penghubung harus menyampaikan pemberibhuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia esuai dengan tingkabnnya untuk pertemuan terbatas, dengan embl.san diempaikan kepada:
a. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kob Bawælu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupaö Serb Wallkob Dan Wakil Walikob.
Ayat (2)
Waktu pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan
Ayat (3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. bentuk kegiatan;
b. maksud dan tujuan;
c. tempat dan waktu;
d. nama pembicara dan tema materi;
e. jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan;
f. penanggung jawab; dan
g. tautan jika diselenggarakan melalui Media Daring.
6. Pada pelaksanaan Kampanye melalui Media social, agar dapat menyampaikan tembusan daftar Akun Media social yang didaftarkan ke KPU, ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU 13 Tahun 2024 Pasal 43 ayat (5)
Ayat (5)
Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:
a. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.