Penanganan Kasus Tipikor di Sitaro Dipastikan Tuntas, Kapolda Sulut: Sampai Penentuan Tersangka

Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Harry Langie saat diwawancarai sejumlah wartawan di Mapolres Sitaro. (Ist)

SITARO,SULAWESION.COM– Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie memastikan, penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang sedang ditangani Polres Kepulauan Sitaro bakal dituntaskan.

“Ya pasti, namanya penanganan kasus hukum, kita akan proses tuntas sampai penentuan tersangka,” kata Roycke, diwawancarai wartawan saat menggelar kunjungan kerja ke Kabupaten Sitaro, Sabtu (16/11/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penanganan kasus tipikor yang kini gencar dilakukan institusi kepolisian, termasuk jajaran Polda Sulawesi Utara merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto, yang tertuang dalam Asta Cita.

“Proses hukum ini akan berkelanjutan, apalagi ini rangkaian dari program bapak presiden. Iya kan teman-teman. Kita harus laksanakan ini, karena ini program pimpinan negara,” ujar Roycke.

Terkait langkah-langkah yang diambil penyidik Polres Kepulauan Sitaro, yang gencar melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat daerah hingga kepala-kepala wilayah, Roycke mengapresiasi.

“Saya harus angkat jempol ya. Dan saya berterima kasih kepada jajaran polres, dalam hal ini bapak kapolres dan jajaran dalam penanganan kasus korupsi,” kata kapolda.

Dia menambahkan, penanganan terhadap kasus-kasus tipikor yang kini dilakukan aparat penegak hukum, khususnya Polri, murni merupakan bagian dari upaya menjalankan misi Presiden Prabowo Subianto.

“Ini kan program atau misi bapak presiden. Dalam Asta Cita, program ketujuh. Jadi sekali lagi, penanganan tipikor ini adalah rangkaian program tersebut. Tidak ada kaitan dengan hal-hal lain,” kuncinya.

Sebelumnya, sejak akhir Oktober lalu, puluhan Kepala Desa (Kades) atau Kapitalau, baik yang ada di daratan Siau maupun Tagulandang, menjalani pemeriksaan di  Polres Kepulauan Sitaro.

Selain kepala-kepala wilayah di tingkat kampung, aparat kepolisian juga memanggil beberapa pejabat pemerintah daerah, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD hingga Sekretaris Daerah.

Pemanggilan terhadap kades maupun beberapa pimpinan OPD itu dilakukan guna mengklarifikasi beberapa laporan yang diterima pihak kepolisian serta informasi-informasi yang beredar di masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *