SITARO, SULAWESION.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro pada pemilihan serentak tahun 2024.
Perpanjangan dilakukan karena sampai batas waktu pendaftaran, yakni tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita, hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU Sitaro.
Padahal masih terdapat partai politik atau gabungan partai politik di Sitaro yang belum mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.
Langkah memperpanjang waktu pendaftaran tersebut disampaikan KPU Sitaro melalui pengumuman Nomor 578/PL.02.2-PU/7109/2024 tenang perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Dalam kaitan itu, KPU Sitaro telah menerbitkan keputusan KPU Nomor 440 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan untuk perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.
Pengumuman yang diterbitkan KPU Sitaro ini menjadi bagian dari sosialisasi terhitung mulai 30 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024.
Pendaftaran akan kembali dibuka selama tiga hari, yakni Minggu 1 September 2024 sampai Senin 2 September 2024 pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita serta Selasa 3 September 2024 mulai pukul 08.00 Wita sampai 23.59 Wita.
Tempat pendaftaran sendiri berlokasi di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan alamat Jalan Lokongbanua Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat.
Untuk informasi lebih lanjut menyangkut tata cara pendaftaran bisa menghubungi alamat email tekniskpusitaro@gmail.com atau nomor telepon sebagai berikut:
1. 085394733757 (Imelda Patras)
2. 081242053505 (Eunike Sabanari)
3. 082296552154 (Reynaldi Kuera).