Pimpinan Perusahaan Daerah Sitaro Diganti: Bob Wuaten Jabat Dirut PDAM, Jacson Baginda di Pelayaran

Wabup Sitaro, Heronimus Makainas menyerahkan SK Penunjukan Pejabat Sementara Dirut PDAM dan PD Pelayaran, Senin 24 Maret 2025. (Foto: Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Perombakan pucuk pimpinan direksi Perusahaan Daerah (PD) dilakukan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit dan Wakil Bupati Heronimus Makainas.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sebelumnya dijabat Kompol (Purn) Haris Bingku kini diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP), Bob Wuaten sebagai Pelaksana Pejabat Sementara.

Bacaan Lainnya

Sedangkan jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pelayaran yang selama ini dipegang Rikles Ponto, dipercayakan kepada Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Sitaro, Jacson Baginda sebagai Pejabat Sementara.

Pergantian pimpinan perusahaan daerah itu diketahui setelah Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Penunjukan Pejabat Sementara kepada Wuaten dan Baginda pada Senin (24/3/2025).

Dimana Surat Keputusan Bupati Nomor: 60 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Dirut PDAM kepada Bob Wuaten dan Surat Keputusan Nomor 61 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pejabat Sementara Dirut PD Pelayaran kepada Jacson Baginda.

Penyerahan surat keputusan yang berlangsung di ruang rapat wakil bupati itu disaksikan langsung beberapa pejabat daerah seperti Asisten II Sekda, Eddy Salindeho dan Kepala Dinas Perhubungan Indra Purukan.

Selain penunjukan kepada keduanya sebagai pejabat sementara, dalam surat keputusan tersebut juga diterangkan mengenai tugas dan kewenangan maupun penghasilan berupa gaji dan tunjangan.

Sebagai Pejabat Sementara Dirut PDAM dan PD Pelayaran, Wuaten dan Baginda disebutkan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit dengan masa tugas selama enam bulan pasca keputusan ini ditetapkan.

Wakil Bupati Heronimus Makainas berharap, keduanya dapat menjalankan tugas yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam hal pembenahan demi kemajuan perusahaan.

“Amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan hendaknya dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” harap Makainas sesaat setelah menyerahkan surat keputusan.

Ditanya mengenai penunjukan pejabat definitif, Makainas bilang hal itu memerlukan tahapan dan mekanisme yang perlu dilakukan pemerintah daerah, termasuk penyusunan regulasi perusahaan daerah.

“Tahapannya akan kita gulirkan. Makanya sebelum melakukan itu, pimpinan daerah menunjuk pejabat sementara. Mudah-mudahan secepatnya bisa berproses,” kata Makainas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *