Polemik Penyaluran Bantuan Korban Gunung Ruang Kembali Mencuat, Begini Penjelasan BPBD Sitaro

Kalak BPBD Sitaro, Joicson Sagune. (Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joicson Sagune angkat bicara terkait polemik penyaluran bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang yang kembali mencuat ke publik.

Polemik ini muncul menyusul adanya unggahan dari salah satu akun media sosial, yang mengutip pernyataan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Toni Supit saat melakukan rapat dengar pendapat dengan BPBD Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Dari rilis resmi pemerintah daerah, Kalak BPBD Sitaro, Joicson Sagune membantah seluruh narasi yang terbangun di media sosial, yang secara garis besar menuding adanya kejanggalan dalam proses penyaluran bantuan dana stimulan bagi para korban erupsi Gunung Ruang.

“Terkait hal ini sangat penting dan perlu kami dudukkan pada fakta yang sesungguhnya. Ada beberapa hal yang perlu diluruskan dan ditempatkan pada porsi yang tepat,” ungkap Sagune, dikutip dari rilis Pemkab Sitaro, Jumat (31/10/2025).

Diterangkan bahwa dana bantuan stimulan perbaikan rumah telah ditransfer oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB-RI) ke rekening virtual (VA) pada 21 Oktober 2024 dengan total Rp 35.715.000.000 untuk 2.066 penerima manfaat.

Namun karena nilai dana yang cukup besar, BNPB melakukan verifikasi dan validasi ulang pada 17–18 November 2024 dengan menurunkan tim ke wilayah Tagulandang dan melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap 50 rumah penerima.

Tak hanya itu, BPK RI dan Inspektorat BNPB turut melakukan evaluasi lapangan pada 19–20 Februari 2025 di lokasi yang sama, dimana pada akhir April 2025, pemda membawa seluruh data ke BNPB untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan lanjutan oleh Tim dari BNPB.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, pada awal Mei 2025, Pemkab Sitaro menerima hasil validasi akhir dari BNPB yang menyetujui total dana senilai Rp 31.920.000.00 bagi 1.950 penerima manfaat dari sebelumnya 2.066 penerima.

Adapun selisih dana sebesar Rp3.795.000.000 dari total dana awal Rp 35.715.000.000 akan dikembalikan ke kas negara dan dana tersebut dinyatakan aman. “Jadi, tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan dana. Semua proses ini sesuai dengan juklak dari BNPB maupun juknis yang ada,” tegas Sagune.

Lebih lanjut dikatakan, penyaluran dana dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado sebagai bank penyalur yang ditunjuk oleh BNPB RI dimana masing-masing dari 1.950 penerima manfaat diwajibkan membuka rekening baru sebelum dana dapat diproses.

Sementara proses penyaluran dana dilakukan dengan dua mekanisme, yakni Sistem Reimbursement, yaitu penggantian 100 persen bagi rumah yang sudah diperbaiki mandiri dan Sistem Termin atau bertahap, dengan tahap 1 sebesar 40 persen dan tahap 2 sebesar 60 persen.

Adapun komposisi bantuan dibagi menjadi dua, yakni 25 persen untuk upah tenaga kerja (dapat ditarik tunai) serta 75 persen berupa material bangunan, yang dananya ditransfer langsung ke toko penyedia bahan bangunan sesuai juklak dan juknis yang berlaku.

“Melalui klarifikasi ini, kami kembali memastikan bahwa dana bantuan yang disetujui untuk digunakan adalah Rp 31,92 miliar. Seluruh proses pengelolaan serta penyalurannya berjalan sesuai aturan dan dalam pengawasan berlapis dari BNPB, BPK, dan pemerintah daerah,” kata Sagune.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Semua proses kami jalankan sesuai aturan dan dengan prinsip akuntabilitas,” kuncinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan