SITARO, SULAWESION.COM – Praktek peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pulau Siau Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sitaro.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi pada Rabu (29/10/2025) di Mapolsek Siau Timur, pengungkapan peredaran barang haram itu terjadi pada 23 Oktober 2025 sekira pukul 11.23 Wita.
Dimana saat itu, aparat gabungan dari Polsek Siau Timur bersama anggota Satres Narkoba melakukan pemeriksaan di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur.
Dengan didampingi pemerintah setempat, aparat gabungan meminta ijin kepada lelaki berinisial CAS alias Chandra untuk memeriksa salah satu kamar di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Tatahadeng, yang belakangan di ketahui adalah kamar dari CAS.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, aparat menemukan empat bungkusan plastik klip bening di dalam plastik es mambo, yang di dalamnya terdapat dua plastik bening tergulung dengan isolasi berisi bubuk kristal yang diduga sabu-sabu.
Selain itu, terdapat pula dua plastik bening berukuran kecil berisi bubuk kristal saset tipis yang diduga sabu, lima buah plastik bening bekas isian sabu dan dua buah sedotan sekop untuk mengambil sabu dari bungkusan plastik serta tiga sedotan bekas bong.
Barang-barang bukti yang didapati di samping kiri meja rias di kamar lelaki CAS itu kemudian ditimbang di laboratorium forensik Polda Sulawesi Utara dan didapati berat masing-masing dua bungkus plastik klip bening 0,1916 gram, yang setelah disisikan beratnya menjadi 0,1409 gram.
Sementara barang bukti yang ada pada dua bungkusan plastik klip bening berukuran sedang kecil dengan berat 1,6174 gram, dan setelah disisikan, sisa barang bukit menjadi 1,5066 gram.
Adapun modus operandi yang diungkap Permadi, yakni tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu.
“Atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu,” urai Permadi
Atas temuan tersebut, Permadi bilang pihaknya telah menetapkan lelaki CAS (43) yang merupakan warga Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
“Kedua, pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaki diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling banyak Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,” lanjut Permadi.







