SITARO, SULAWESION.COM – Sejak akhir Oktober 2024 lalu, puluhan kepala desa (kades) atau Kapitalau, baik yang ada di daratan Siau maupun Tagulandang, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Selain kepala-kepala wilayah di tingkat kampung, aparat kepolisian juga memanggil beberapa pejabat pemerintah daerah, mulai dari kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, hingga sekretaris daerah.
Pemanggilan terhadap kades maupun beberapa pimpinan OPD itu, dilakukan guna mengklarifikasi beberapa laporan yang diterima pihak kepolisian, serta informasi-informasi yang beredar di masyarakat.
Terkait langkah kepolisian tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Denny Kondoj mengajak semua pihak untuk kooperatif terhadap upaya hukum yang dilakukan jajaran polres.
“Pemerintah daerah Kabupaten Sitaro menjunjung supermasi hukum. Kita harus menghormati proses hukum yang dijalankan aparat yang diberi kewenangan untuk penegakan hukum,” kata Kondoj belum lama ini.
Dalam rangka memperlancar jalannya pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, Kondoj yang merupakan top birokrat di lingkungan pemerintah daerah, mengajak semua pejabat untuk menyampaikan keterangan dan menyajikan data yang dibutuhkan penyidik.
“Kita harus penuhi segala sesuatu yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan, klarifikasi dan lain-lain,” lanjut Kondoj.
“Itu memang kewajiban pemda untuk memberi dukungan dan supplay data informasi yang dibutuhkan,” sambungnya sembari berharap proses ini tidak akan mengganggu jalannya pelayanan publik oleh para kepala desa maupun pejabat daerah.
Sebelumnya, tercatat lebih dari 20 kades dan pimpinan OPD telah dipanggil penyidik Polres Kepulauan Sitaro untuk mengklarifikasi beragam laporan dan informasi yang diperoleh maupun yang beredar di masyarakat.
Adapun kepala-kepala OPD yang dipanggil, yakni Kepala Dinas Pemdes Misje Tamaka, Kepala BKPSDM Stengly Langi, Kepala Dinas Sosial Cosman Ambalao, Kepala Dinas Pendidikan Budiarto Mukau, Kepala BPBD Joickson Sagune, Direktur RSUD Lapangan Sawang dr Hendra Toreh, Sekretaris DPRD Masri Kasehung, Sekda Denny Kondoj serta Kepala BPKPD, Rolly Korengkeng.
Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Roply Saribatian menjelaskan, pemanggilan dilakukan karena adanya laporan maupun informasi yang beredar di masyarakat.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai dengan laporan yang masuk, dan semuanya mengikuti prosedur yang ada. Tidak ada unsur lain dalam pemanggilan ini,” jelas Saribatian, Selasa (12/11/2024).
Pernyataan ini sekaligus menampik tudingan yang menyebut, bahwa langkah kepolisian dalam pemanggilan para kepala desa maupun pejabat daerah ini erat kaitannya dengan kontestasi politik yang sedang bergulir di Kabupaten Kepulauan Sitaro.