SITARO, SULAWESION.COM- Beberapa waktu lalu, Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Joi Oroh menjemput Duplikat Bendera Pusaka dan Naskah Proklamasi dari Badan Pembinaan Idiologi Pancasila atau BPIP di Jakarta.
Duplikat Bendera Pusaka itu pun dibawa ke Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk dikibarkan pada peringatan HUT ke-79 Prokalamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Begitu pula dengan Naskah Prokamasli yang dibawa nantinya akan dibacakan pada mometum peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Sebelum dikibarkan oleh Paskibraka, Duplikat Bendera Pusaka tersebut diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Denny Kondoj selaku pejabat yang berwenang dalam hal penyimpanan.
Prosesinya pun berlangsung Senin (12/8/2024) di sela-sela kegiatan apel kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sitaro di Taman Tugu Pala kompleks kantor bupati di Kelurahan Ondong Siau Barat.
Dimana Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia itu dibawa oleh enam orang Purnapaskibraka dan serahkan kepada Sekda Denny Kondoj.
Kesempatan itu, Kondoj menyatakan apresiasi dan rasa bangganya karena bisa menerima Duplikat Bendera Pusaka maupun Naskah Prokmasi yang didatangkan langsung dari Jakarta.
“Tentu tanggungjawab dalam menyimpan dan menjaga duplikat bendera pusaka maupun naskah prokamasi ini harus dilaksanakan dengan baik,” kata Kondoj.
“Menjadi kebanggaan tersendiri ketika duplikat bendera pusaka ini boleh berkibar di daerah kita tercinta, Kabupaten Sitaro. Bendera ini adalah bagian dari sejarah perjuangan bangsa dan negara,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol, Gandawari Mulalinda menjelaskan, prosesi penjemputan Duplikat Bendera Pusaka hingga proses penyimpanannya merupakan amanat dari Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.
Dimana regulasi tersebut mengatur tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Dalam pasal 47 disebutkan bahwa BPIP melaksanakan serah terima duplikat bendera pusaka yang telah disetujui sebagaimana pasal 46 ayat 2 kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan republik indonesia di luar negeri dan lembaga lainnya,” urai Mulalinda.
“Pada pasal 49 disebutkan duplikat bendera pusaka yang diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada pasal 47 disimpan oleh sekretaris daerah untuk duplikat yang diserahterimakan kepada pemerintah daerah,” kuncinya. ***